Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Pargaulan Butar-butar mengatakan, moda transportasi roda dua seperti ojek sepeda motor operasinya tidak diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, keberadaan ojek pangkalan atau pun ojek online tidak dibenarkan dalam regulasi.
"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 bahwa ojek atau sepeda motor tidak termasuk kendaraan umum. Kami berpegang dari situ," kata Pargaulan usai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Organda, pengemudi ojek pangkalan dan CEO Go-Jek di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2015).
"Kami tetap mengacu bahwa angkutan umum adalah bus atau mobil penumpang angkutan umum," imbuh dia.
Pargaulan mengatakan, Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mendukung kegiatan moda transportasi roda dua, jika pemerintah pusat merevisi undang-undang tersebut.
"Kecuali kalau undang-undang tersebut diubah. Saya melihatnya dari sisi perhubungan," tegas dia.
Sementara, CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang selama ini menolak keberadaan ojek online. Ia berharap komunikasi ini akan menciptakan struktur kerja dan kebijakan baru antara pelaku bisnis transportasi online, Organda, dan pemerintah.
"Hari ini saya dengar berbagai macam pro dan kontra. Kami sedang menjalin komunikasi dengan Organda. Menurut saya, ini awal yang baik untuk menciptakan framework atau struktur baru dengan Pemda dan yang lainnya," pungkas lulusan Universitas Harvard Amerika Serikat ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan, tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000'.
Sementara belakangan ini, kekerasan terhadap pengemudi ojek online seperti Go-Jek kerap terjadi di Ibukota dan sekitarnya. Para pelaku pengeroyokan ini umumnya pengojek pangakalan yang merasa tersaingi dengan keberadaan ojek online. (Rmn/Ein)
Dishub DKI: Ojek Pangkalan dan Online Langgar UU Lalu Lintas
Pargaulan mengatakan, Dishub Pemprov DKI akan mendukung kegiatan moda transportasi roda dua, jika pemerintah merevisi UU Lalu Lintas.
Diperbarui 02 Sep 2015, 14:15 WIBDiterbitkan 02 Sep 2015, 14:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon Tarif Tol Berlaku Lagi, Cek Kembali Saldo e-Toll sebelum Jalani Arus Balik
Cara Membersihkan Panci Bekas Lemak Daging, Cukup dengan Bahan Sederhana di Rumah
Kaya Vitamin dan Mineral, Ini Manfaat Srikaya untuk Kesehatan Tubuh
YouTube Shorts Punya Fitur Editor Baru, Makin Siap Saingi TikTok?
Donasi Kripto Diramal Sentuh Rp 41 Triliun di 2025
Harga Emas Antam Longsor Parah Hari Ini, Cek Rinciannya!
Bandung Zoo Kembali Dikelola Taman Safari Indonesia, Bakal Ada Perubahan Apa?
Cara Mudah Cek Bansos PKH April 2025 dan Besarannya
Top 3 Berita Bola: Megawati Bantu Red Sparks Comeback, Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan di Piala Asia
S&P 500 hingga Dow Jones Anjlok Parah, Penurunan Terbesar sejak Pandemi Covid-19
Ridwan Kamil Bantah Klaim Lisa Mariana Soal Punya Anak, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kembalikan Berat Badan Seperti Semula Setelah Libur Lebaran, Begini Caranya