Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Pargaulan Butar-butar mengatakan, moda transportasi roda dua seperti ojek sepeda motor operasinya tidak diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, keberadaan ojek pangkalan atau pun ojek online tidak dibenarkan dalam regulasi.
"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 bahwa ojek atau sepeda motor tidak termasuk kendaraan umum. Kami berpegang dari situ," kata Pargaulan usai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Organda, pengemudi ojek pangkalan dan CEO Go-Jek di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2015).
"Kami tetap mengacu bahwa angkutan umum adalah bus atau mobil penumpang angkutan umum," imbuh dia.
Pargaulan mengatakan, Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mendukung kegiatan moda transportasi roda dua, jika pemerintah pusat merevisi undang-undang tersebut.
"Kecuali kalau undang-undang tersebut diubah. Saya melihatnya dari sisi perhubungan," tegas dia.
Sementara, CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang selama ini menolak keberadaan ojek online. Ia berharap komunikasi ini akan menciptakan struktur kerja dan kebijakan baru antara pelaku bisnis transportasi online, Organda, dan pemerintah.
"Hari ini saya dengar berbagai macam pro dan kontra. Kami sedang menjalin komunikasi dengan Organda. Menurut saya, ini awal yang baik untuk menciptakan framework atau struktur baru dengan Pemda dan yang lainnya," pungkas lulusan Universitas Harvard Amerika Serikat ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan, tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000'.
Sementara belakangan ini, kekerasan terhadap pengemudi ojek online seperti Go-Jek kerap terjadi di Ibukota dan sekitarnya. Para pelaku pengeroyokan ini umumnya pengojek pangakalan yang merasa tersaingi dengan keberadaan ojek online. (Rmn/Ein)
Dishub DKI: Ojek Pangkalan dan Online Langgar UU Lalu Lintas
Pargaulan mengatakan, Dishub Pemprov DKI akan mendukung kegiatan moda transportasi roda dua, jika pemerintah merevisi UU Lalu Lintas.
diperbarui 02 Sep 2015, 14:15 WIBDiterbitkan 02 Sep 2015, 14:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PLN Icon Plus Siaga Nataru, Dukung Layanan SPKLU di 2.096 Lokasi Mudik
Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok, AHY Minta Peremajaan Kapal PELNI
Kebutuhan Layanan Laundry Menonjak saat Musim Hujan
Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Dulunya Bermain Futsal dan Sempat Masuk Timnas Belanda U-17 Sebelum Beralih ke Sepak Bola
PM Israel Netanyahu Jalani Operasi Prostat di Tengah Konflik Gaza
Kilas Balik MotoGP: Yamaha Awalnya Ragu Rekrut Valentino Rossi Namun Keputusan Itu Malah Ciptakan Sejarah
Libur Nataru: 190 Kecelakaan Lalu Lintas, 25 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Pameran Fosil Manusia Purba di Museum Nasional Tarik Lebih dari 12.000 Pengunjung dalam Dua Hari Terakhir
Samuel Silalahi, Gelandang Muda Usia 19 Tahun Keturunan Batak Ini Sukses Tembus Liga Norwegia
Keluarga Raffi Ahmad Punya Tukang Cukur Langganan, Berapa Bayarannya?
Bukan Salah Pilih Pelatih, Ini Penyebab Manchester United Terpuruk Menurut Legenda Liverpool
Dana CSR Bank Indonesia Diusut KPK, Ini Pembelaan Bank Indonesia