Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 2 perampok berkedok memacari pembantu rumah tangga (PRT). Kedua perampok yang berinisial ED (25) dan US (38) berhasil diringkus di kontrakannya masing-masing, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Minggu 6 September lalu.
Saat penangkapan, ED terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba melawan. Sementara 1 perampok lainnya berinisial P masih dalam pengejaran polisi.
"Kurang dari 24 jam tim kami menangkap 2 tersangka pencurian dan kekerasan. Pelaku total ada 3 orang, 1 lagi berinisial P masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audie Latuheru di kantornya, Selasa (8/9/2015).
Audie menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan perampokan ini yakni ED berpura-pura memacari PRT yang diincarnya. Saat sudah mulai akrab, dia kemudian bermain ke rumah tempat PRT tersebut bekerja.
"ED mendapat nomor pembantu itu dari temannya. Dia berhubungan terus dengan pembantu lewat telepon hingga akrab. Terakhir dia membuat janji ingin menemui pembantu dengan skenario pura-pura membawa oleh-oleh dari kampung," tutur dia.
ED kemudian menddatangi rumah PRT kenalannya itu bersama 2 temannya, US dan P. Saat dipersilakan masuk, ED langsung menodongkan gunting ke arah PRT itu.
"Saat itu tersangka langsung menyekap pembantu, kemudian diikat dengan karet ban, dan mulutnya dilakban. Pembantu itu kemudian disekap di kamar mandi," kata Audie.
Kompolotan begundal itu dengan leluasa menguras harta majikan PRT itu. Barang-barang yang berhasil digasak antara lain, 2 laptop, 1 Samsung Galaxy Tab 7, 9 jam bermerek, 1 BPKB berikut STNK kendaraan bermotor, perhiasan emas, dan uang tunai Rp 250 ribu.
"Total semua kalau dijumlahin kira-kira mencapai Rp 30 juta," ucap Audie.
Audie mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan orang-orang yang baru dikenal. Terutama bagi masyarakat yang lebih banyak sibuk di luar rumah, sementara tempat tinggalnya hanya dititipkan kepada PRT.
"Bagi masyarakat, khususnya para pembantu agar lebih hati-hati menerima tamu orang yang baru saja dikenal," pungkas Audie.
Saat ini polisi masih mendalami kejahatan lain yang dilakukan komplotan perampok ini. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rmn/Yus)
Waspadai Perampokan Bermodus Memacari PRT
Audie mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan orang-orang yang baru dikenal.
diperbarui 08 Sep 2015, 15:32 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 15:32 WIB
Pelaku perampokan di Jatinegara menjerat korban dengan menawarkan layanan seksual sesama jenis.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Putri Salju Terigu 500 Gram yang Lembut dan Lezat, Kue Favorit saat Lebaran
100 Hari Prabowo-Gibran, Bidang Pertahanan Sudah On The Track?
Manfaat Lemon Menurut Thibbun Nabawi, Bisa Perbaiki Suasana Hati dan Menyehatkan Otak
Pasang PPF di Sini Lalui Proses Detailing dan Coating, Bodi Mobil Dijamin Kinclong
Genjot 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Dorong Hunian Layak Berbasis Komunitas
VIDEO: Dihadiri Prabowo, Begini Penampakan Parade HUT Republik India
Top 3 Tekno: Hacker Incar Layanan Keuangan dan E-commerce di Indonesia Tuai Perhatian
Desa Binaan UMY Hermoyo Edupark Akan Buka saat Libur Lebaran
Zhao Lusi Traktir Penggemar Makan Malam Mewah, Ditopang Tongkat Saat Isi Acara Perdana Sejak Hiatus
Kesan Presiden Prabowo Saat Kunjungi India, Merasa Terhormat Bisa Mengulang Sejarah Seperti Soekarno
Makan Sahur: Hukumnya dan Termasuk Perkara yang Bagaimana?
Cegah Kebakaran selama Libur Panjang, Warga Jakarta Diimbau Matikan Sumber Api Jika Kosongkan Rumah