Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 2 perampok berkedok memacari pembantu rumah tangga (PRT). Kedua perampok yang berinisial ED (25) dan US (38) berhasil diringkus di kontrakannya masing-masing, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Minggu 6 September lalu.
Saat penangkapan, ED terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba melawan. Sementara 1 perampok lainnya berinisial P masih dalam pengejaran polisi.
"Kurang dari 24 jam tim kami menangkap 2 tersangka pencurian dan kekerasan. Pelaku total ada 3 orang, 1 lagi berinisial P masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audie Latuheru di kantornya, Selasa (8/9/2015).
Audie menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan perampokan ini yakni ED berpura-pura memacari PRT yang diincarnya. Saat sudah mulai akrab, dia kemudian bermain ke rumah tempat PRT tersebut bekerja.
"ED mendapat nomor pembantu itu dari temannya. Dia berhubungan terus dengan pembantu lewat telepon hingga akrab. Terakhir dia membuat janji ingin menemui pembantu dengan skenario pura-pura membawa oleh-oleh dari kampung," tutur dia.
ED kemudian menddatangi rumah PRT kenalannya itu bersama 2 temannya, US dan P. Saat dipersilakan masuk, ED langsung menodongkan gunting ke arah PRT itu.
"Saat itu tersangka langsung menyekap pembantu, kemudian diikat dengan karet ban, dan mulutnya dilakban. Pembantu itu kemudian disekap di kamar mandi," kata Audie.
Kompolotan begundal itu dengan leluasa menguras harta majikan PRT itu. Barang-barang yang berhasil digasak antara lain, 2 laptop, 1 Samsung Galaxy Tab 7, 9 jam bermerek, 1 BPKB berikut STNK kendaraan bermotor, perhiasan emas, dan uang tunai Rp 250 ribu.
"Total semua kalau dijumlahin kira-kira mencapai Rp 30 juta," ucap Audie.
Audie mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan orang-orang yang baru dikenal. Terutama bagi masyarakat yang lebih banyak sibuk di luar rumah, sementara tempat tinggalnya hanya dititipkan kepada PRT.
"Bagi masyarakat, khususnya para pembantu agar lebih hati-hati menerima tamu orang yang baru saja dikenal," pungkas Audie.
Saat ini polisi masih mendalami kejahatan lain yang dilakukan komplotan perampok ini. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rmn/Yus)
Waspadai Perampokan Bermodus Memacari PRT
Audie mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan orang-orang yang baru dikenal.
Diperbarui 08 Sep 2015, 15:32 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 15:32 WIB
Pelaku perampokan di Jatinegara menjerat korban dengan menawarkan layanan seksual sesama jenis.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tumbuh 70,3%, LRT Jabodebek Angkut 2,1 Juta Penumpang di Februari 2025
350 Caption Ramadhan Penuh Makna untuk Media Sosial
Reminder, Mau jadi Hamba Allah Biasa yang Naik jadi Istimewa? UAH Bocorkan Amalan Ini
Sudah Putus dari Vinessa Inez, Ini 6 Potret Rio Alief Drummer NOAH dan Pacar Baru
Darius Sinathrya Ungkap Kondisi Ayahnya yang Dirawat Intensif di Rumah Sakit karena Komplikasi
Mobil Terendam Banjir, Asuransi Cover Enggak Ya?
Cara Membuat Pisang Goreng Mudah dan Enak, Diakui Sebagai Gorengan Terbaik di Dunia
Cara Mengembalikan Kualitas Minyak Goreng yang Sudah Tengik, Jangan Langsung Buang!
Mau Bikin Singkong Goreng Renyah dan Empuk Ala Pedagang Sekolah? Simak Caranya
Resep Bumbu Semur Ayam Kecap, Hidangan Lezat untuk Menu Lebaran
Soal Sritex, KSPI Sebut PHK Tidak Sah
5 Spot 'Takjil War' Kekinian di Purwokerto, Ora Ngapak Ora Kepenak!