Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 2 perampok berkedok memacari pembantu rumah tangga (PRT). Kedua perampok yang berinisial ED (25) dan US (38) berhasil diringkus di kontrakannya masing-masing, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Minggu 6 September lalu.
Saat penangkapan, ED terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba melawan. Sementara 1 perampok lainnya berinisial P masih dalam pengejaran polisi.
"Kurang dari 24 jam tim kami menangkap 2 tersangka pencurian dan kekerasan. Pelaku total ada 3 orang, 1 lagi berinisial P masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audie Latuheru di kantornya, Selasa (8/9/2015).
Audie menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan perampokan ini yakni ED berpura-pura memacari PRT yang diincarnya. Saat sudah mulai akrab, dia kemudian bermain ke rumah tempat PRT tersebut bekerja.
"ED mendapat nomor pembantu itu dari temannya. Dia berhubungan terus dengan pembantu lewat telepon hingga akrab. Terakhir dia membuat janji ingin menemui pembantu dengan skenario pura-pura membawa oleh-oleh dari kampung," tutur dia.
ED kemudian menddatangi rumah PRT kenalannya itu bersama 2 temannya, US dan P. Saat dipersilakan masuk, ED langsung menodongkan gunting ke arah PRT itu.
"Saat itu tersangka langsung menyekap pembantu, kemudian diikat dengan karet ban, dan mulutnya dilakban. Pembantu itu kemudian disekap di kamar mandi," kata Audie.
Kompolotan begundal itu dengan leluasa menguras harta majikan PRT itu. Barang-barang yang berhasil digasak antara lain, 2 laptop, 1 Samsung Galaxy Tab 7, 9 jam bermerek, 1 BPKB berikut STNK kendaraan bermotor, perhiasan emas, dan uang tunai Rp 250 ribu.
"Total semua kalau dijumlahin kira-kira mencapai Rp 30 juta," ucap Audie.
Audie mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan orang-orang yang baru dikenal. Terutama bagi masyarakat yang lebih banyak sibuk di luar rumah, sementara tempat tinggalnya hanya dititipkan kepada PRT.
"Bagi masyarakat, khususnya para pembantu agar lebih hati-hati menerima tamu orang yang baru saja dikenal," pungkas Audie.
Saat ini polisi masih mendalami kejahatan lain yang dilakukan komplotan perampok ini. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rmn/Yus)
Waspadai Perampokan Bermodus Memacari PRT
Audie mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan orang-orang yang baru dikenal.
diperbarui 08 Sep 2015, 15:32 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 15:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Fakta Terbaru Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines, Penyebab Awal Diduga karena Burung
Bohopanna Rilis Lini Pakaian Anak Sehari-hari, Gandeng Denny Sumargo Sekeluarga Jadi Duta Merek
2,4 Juta Tiket KA Ludes Terjual, Tembus 223 Ribu Penumpang Sehari
Antusias Perkuat LavAni, Taylor Sander Ingin Juara PLN Mobile Proliga 2025
Kisah Muslim yang Tak Pernah Berdzikir Selama Bertahun-tahun, Nasibnya Mengerikan!
Sudjiwo Tejo Sindir Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis: Konsisten Majakin daripada Rampas Harta Koruptor
14 Wisata Pangalengan yang Memukau, Destinasi Ideal untuk Liburan Singkat
Doa Jokowi untuk Cucu Terakhir di Syukuran Akikah
Kawanan Begal Sasar Warkop di Jaktim, Pelaku Bacok Penjaga dan Rampas Ponsel
Kripto Ini Bangkit pada 2024, Bagaimana Nasibnya 2025?
4 Tips Memilih Batik yang Cocok dengan Warna Kulit agar Tampil Lebih Menawan dan Elegan
Model Baju Wanita Atasan Batik yang Akan Ngetren di Tahun 2025, Suka yang Mana?