Liputan6.com, Malang - Pemerintah telah menyalurkan dana desa ke sejumlah daerah di Indonesia. Dana yang mencapai miliaran rupiah itu dinilai rawan terhadap penyelewengan dan penyalahgunaan.
Malang Corruption Watch (MCW) membuka posko pengaduan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sejauh ini, ada 3 pengaduan yang masuk terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa itu dengan modus program fiktif.
Baca Juga
"MCW membuka posko pengaduan mengenai penggunaan dana desa. Sejauh ini MCW sudah menerima 3 pengaduan. Yaitu mengenai adanya laporan fiktif, yang tak sesuai peruntukan dan sebagainya. Saya kira, penggelontoran dana besar–besaran ke desa itu harus kita awasi bersama," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja MCW, Hayyik Ali di Malang, Senin (14/9/2015).
Pada tahun anggaran 2015, APBD Kabupaten Malang mengalokasikan dana sebesar Rp 178,7 miliar untuk Anggaran Dana Desa (ADD). Selain itu, ada juga Dana Desa sebesar Rp 109,4 miliar yang bersumber dari APBN. Baik ADD dan Dana Desa itu telah dikucurkan ke 378 desa untuk tahap I. Sedangkan tahap II masih berproses pencairannya.
Hayyik menambahkan, potensi korupsi yang sudah terjadi di tingkat nasional dan provinsi jangan sampai masuk ke wilayah desa. Karena itu MCW mengajak keterlibatan semua kelompok masyarakat untuk bersama–sama mengawasi penggunaan dana desa.
Advertisement
"Kita semua harus berpartisipasi mengawasi potensi korupsi sekecil apapun agar tidak sampai terjadi," ujar Hayyik.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Malang Moch Darwis mengakui dalam beberapa tahun terakhir ada sejumlah kepala desa tersangkut kasus korupsi karena penyimpangan penggunaan ADD.
"Jumlahnya tidak banyak, tak sampai 10 kepala desa yang kena kasus korupsi dana desa itu. Rata–rata karena program fiktif dan tidak tepat peruntukannya," tukas Darwis. (Ali/Mut)