Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur pelarangan penjualan minuman beralkohol akan direvisi. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dalam Negeri akan membuat turunan aturan yang menyerahkan izin kepada pemerintah daerah.
Mengenai perubahan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan belum menentukan sikap atas perubahan ini. Ahok akan mengkaji lebih dalam kalaupun ingin mengizinkan kembali penjualan minuman beralkohol.
"Ya di DKI kita akan kaji," ucap Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin 14 September 2015.
Menurut pandangan Ahok, pelarangan penjualan minuman beralkohol tidak perlu dilakukan. Mengingat tidak ada efek negatif hingga kematian akibat minum minuman beralkohol.
"Kita akan kaji. Dan menurut saya enggak perlu seperti itu (dilarang). Karena selama ini enggak ada orang mati karena minum bir. Yang ada itu gara-gara oplosan. Iya enggak," tutup Ahok.
Menteri Pedagangan Rahmat Gobel kala itu mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawadan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Ada 32 aturan akan masuk dalam paket deregulasi, termasuk aturan itu. Nantinya Dirjen Dagri akan mengeluarkan peraturan sebagai turunan atas permendag tersebut. (Ans/Dan)
Aturan Diubah, Ahok Izinkan Minuman Beralkohol di Minimarket?
Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur pelarangan penjualan minuman beralkohol akan direvisi.
diperbarui 15 Sep 2015, 05:05 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 05:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Radiasi: Pengertian, Jenis, Sumber, dan Dampaknya
Kata Ketua KPK Soal Hasil Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Kakak yang Juga Agen Rashford Berada di Milan untuk Negosiasi awal dengan Rossoneri, Membuka Peluang Keluar dari MU
VIDEO: Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024 di MK Diunder karena Anwar Usman Sakit
Cara Daftar DTKS Online 2025, Panduan Lengkap agar Bantuan Tepat Sasaran
Apa itu Prospek: Pengertian, Cara Menemukan dan Mengelolanya
BTN Gelar Sayembara Desain Rumah Subsidi, Hadiahnya Rp 1 Miliar
Renaga Tahier Merasa Terhormat Dipercaya Main Sinetron Lorong Waktu, Tertantang Perankan Playboy
Yayasan Didesak Lepas Universitas Bandung Lewat Skema Alih Kelola, Apakah Bersedia?
BRI Fasilitasi Pembiayaan Pembangunan Jalan Trans Papua
Genap 40 Tahun, Ini Perjalanan Karier Lewis Hamilton di Ajang F1
Jaksa Agung Sebut Sudah Ada Tersangka di Kasus Korupsi KLHK