Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur pelarangan penjualan minuman beralkohol akan direvisi. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dalam Negeri akan membuat turunan aturan yang menyerahkan izin kepada pemerintah daerah.
Mengenai perubahan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan belum menentukan sikap atas perubahan ini. Ahok akan mengkaji lebih dalam kalaupun ingin mengizinkan kembali penjualan minuman beralkohol.
"Ya di DKI kita akan kaji," ucap Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin 14 September 2015.
Menurut pandangan Ahok, pelarangan penjualan minuman beralkohol tidak perlu dilakukan. Mengingat tidak ada efek negatif hingga kematian akibat minum minuman beralkohol.
"Kita akan kaji. Dan menurut saya enggak perlu seperti itu (dilarang). Karena selama ini enggak ada orang mati karena minum bir. Yang ada itu gara-gara oplosan. Iya enggak," tutup Ahok.
Menteri Pedagangan Rahmat Gobel kala itu mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawadan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Ada 32 aturan akan masuk dalam paket deregulasi, termasuk aturan itu. Nantinya Dirjen Dagri akan mengeluarkan peraturan sebagai turunan atas permendag tersebut. (Ans/Dan)
Aturan Diubah, Ahok Izinkan Minuman Beralkohol di Minimarket?
Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur pelarangan penjualan minuman beralkohol akan direvisi.
diperbarui 15 Sep 2015, 05:05 WIBDiterbitkan 15 Sep 2015, 05:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saling Tikam Kelompok Pemuda di Jalanan Indragiri Hilir, 2 Orang Tewas
Mulai Hari Ini Seluruh Angkot di Garut Bakal Mogok, Bagaimana Layanan Transportasi?
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung
5 Transfer Paling Bapuk Real Madrid Sepanjang Sejarah: Eks Bintang Liga Inggris Masuk Daftar
Janji Putri Jenderal Karyoto, Siap Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Pilkada Garut 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalsel Lolos ke Semifinal
Gempa Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024 Guncang Bogor hingga Jayapura Papua
Puas Debat hingga Didoakan Jadi Presiden, Pramono-Rano Yakin Elektabilitas Naik
Hasil LaLiga Alaves vs Barcelona: Robert Lewandowski Hattrick, Azulgrana Jauhi Real Madrid
Di Kutai Timur, Diskominfo Kaltim Latih Warga Desa Gunakan Kanal Aduan SP4N-LAPOR!
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah