Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad memasuki babak baru. Penyidik Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Barat akan melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Jumat 18 September 2015 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Tim sudah terima surat panggilan dari Polda Sulselbar, soal kenaikan status P-21 (berkas lengkap) dan pelimpahan ke kejaksaan," ujar Tim Pengacara Abraham Samad, Abdul Fikar di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Namun ada yang berbeda pada surat panggilan tersebut. Penyidik menambahkan pasal pada kasus Abraham Samad, yakni Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tim pengacara pun mempertanyakan penambahan pasal tersebut.
"Kemudian yang menarik adalah ada penambahan pasal baru yang muncul di surat P21 tahap 2. Apakah ini sudah ada dalam BAP (Berita Acara Perkara)?" ucap Abdul Fikar.
Tim pengacara juga mempertanyakan janji Kabareskrim baru Komisaris Jenderal Anang Iskandar yang akan mengaudit seluruh kasus yang tengah ditanganinya, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah petinggi nonaktif KPK. Namun Anang tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dengan Kabareskrim sebelumnya, Komjen Budi Waseso alias Buwas.
"Dengan pergantian Kabareskrim baru yang mau audit semua perkara yang ditangani Buwas, ternyata dalam perkara kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK enggak banyak audit yang dilakukan, diserahkan juga ke kejaksaan," tutur Fikar.
Tim menilai, penanganan kasus Abraham Samad yang terkesan diulur-ulur menunjukkan sebagai upaya kriminalisasi agar yang bersangkutan tidak bisa memimpin KPK lagi. Karena berkas telah dilimpahkan, tim meminta agar Kejaksaan lebih berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
"Kami berharap kejaksaan lebih hati-hati melihat perkara ini dengan kejernihan. Kejaksaan sangat sentral perannya dalam penyidikan, mulai SPDP jaksa sudah memantau, sampai membuat tuntutan dan eksekusi," pungkas Fikar.
Abraham Samad menerima surat panggilan yang dikirim Polda Sulselbar. Ia harus memenuhi panggilan tersebut pada Jumat 18 September 2015 pukul 07.00 Wita untuk penyerahan tersangka dan bukti-bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
AS didakwa telah melakukan dugaan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana lebih subsider Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan penambahan pasal tersebut, maka Abraham Samad terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara. Karena pada 2 pasal sebelumnya, yakni Pasal 263 dan 264, AS terancam hukuman 4 tahun penjara, ditambah Pasal 266 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Adapun, bunyi Pasal 266 ayat (1) adalah sebagai berikut : "Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun." (Mvi)
Pengacara Pertanyakan Penambahan Pasal Kasus Abraham Samad
Abraham Samad telah menerima surat panggilan yang dikirim Polda Sulselbar.
diperbarui 17 Sep 2015, 19:31 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 19:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Jenazah Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
Jam Gadang, Megahnya Monumen Ikonis Kota Bukittinggi
Hamdan Hamedan Beberkan Satu Pemain Timnas Indonesia Ingin Berkarier di Eropa
Hujan Meteor Alpha Centaurid Akhir Pekan Ini, Ini Cara Melihatnya
Makmum Berbuat Salah saat Sholat, Apakah Dosanya Ditanggung Imam? Buya Yahya Menjawab
Sapa Khofifah saat Harlah ke-102 NU, Prabowo: Selamat Terpilih sebagai Gubernur Jatim
Nafsu Donald Trump Kuasai Gaza dan Relokasi Warga Palestina, Kepentingan Bisnis Properti?
Delegasi Malaysia Belajar Skema Pemberdayaan Ultra Mikro Besutan PNM
Gagal Bajak Aset Berharga Manchester United, Napoli Kena Amuk Antonio Conte
Ritual Aruwa, Tradisi Jelang Ramadan yang Masih Dipegang Masyarakat Gorontalo
Petaka di Gerbang Tol Ciawi
Abu Jenazah Barbie Hsu Telah Tiba di Taiwan, Keluarga: Ia Sudah Pulang ke Rumah dengan Selamat