Kejagung Tegaskan Tak Salah Prosedur Geledah PT Victoria

Prasetyo meminta pihak-pihak yang berperkara jangan cepat mengambil kesimpulan.

oleh Moch Harun SyahFX. Richo Pramono diperbarui 18 Sep 2015, 16:52 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 16:52 WIB
20150907-Pembahasan-Rancangan-KUHP-Jakarta-HM-Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, tidak akan mundur sedikitpun dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang telah diajukan PT Victoria Securities. Dia menegaskan, gugatan praperadilan adalah hal yang lumrah.

"Ya biarkan saja, itu hak mereka. Ya kita hargai dan hadapi itu semua," kata HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/9/2015).

Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak menyalahi prosedur dalam menggeledah dan penyitaan barang bukti di kantor tersebut.

"Kita yakin ketika kita melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, kita yakin bahwa itu sudah tepat dan benar. Janganlah katakan jaksa menyalahi prosedur," tegas mantan politisi Nasdem itu.

Dia meminta pihak-pihak yang berperkara jangan cepat mengambil kesimpulan. Biarlah majelis hakim yang nantinya memutuskan apakah Kejaksaan Agung menyalahi prosedur atau tidak. Dia optimistis, Kejagung akan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu staf Kejagung Firdaus Dewilmar membantah adanya bentuk intimidasi saat Kejagung melakukan penggeledahan. Pada waktu penggeledahan, penyidik mengingatkan kepada pihak yang menyaksikan bahwa tindakan menghalangi penyidikan merupakan pelanggaran hukum.

"Kami sebagai Termohon melakukan itu dalam rangka penegakan hukum dan menuntaskan penyelidikan, bukan mengintimidasi. Untuk mencari dan menemukan barang bukti," lanjut Firdaus.

Kejagung menggeledah kantor yang berlokasi di Panin Bank Tower Lantai 8, Senayan City, Jakarta Pusat sebagai bagian dari pencarian bukti atau dokumen mengenai pembelian 3 hak tagih oleh Victoria Securities International Corporation dimana ada keterkaitan transaksi dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tidak terima dengan prosedur penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantornya, PT VSI melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. PT VSI menggugat sebagai upaya hukum atas dugaan kesalahan prosedur serta berbagai kejanggalan uang dilakukan Tim Satgasus Tipikor Kejagung saat melakukan penggeledahan tersebut. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya