Sekretariat Dewan: Pendapatan Bulanan DPRD DKI Akan Naik

DPRD mengajukan usulan itu karena sejak 2007, tunjangan perumahan mereka tidak naik.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Sep 2015, 17:58 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 17:58 WIB
Jokowi-Ahok Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
Suasana pelantikan pimpinan DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan pendapatan bulanan atau take home pay (THP) Anggota DPRD DKI Jakarta tak lama lagi akan naik antara Rp 15-20 juta. Dewan mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan kepada Sekretariat Dewan.

"Kalau tunjangan naik, THP mereka naik. Sekarang sedang diproses di eksekutif," ujar Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Dame Aritonang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/9/2015).

Berdasar Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2007, tunjangan perumahan untuk pimpinan dewan adalah Rp 20 juta sementara untuk anggota sebesar Rp 15 juta. Usulan itu naik menjadi Rp 40 juta untuk pimpinan dan Rp 30 juta untuk anggota dewan.

Usulan ini sudah diajukan sejak tahun lalu. Peningkatan itu karena sejak 2007, tunjangan perumahan tidak juga naik. Selain itu, tunjangan anggota dewan di DKI terbilang kecil dibanding provinsi lain, yakni Rp 15 juta.

"Kalau kita lihat perkembangan ekonomi itu kan sudah hampir 10 tahun enggak ada kenaikan tunjangan. Kita lihat perbandingan dengan daerah lain, di Jawa Barat, mereka tunjangan perumahan dewan sudah Rp 25 juta untuk anggota. Di DKI hanya Rp 15 juta, makanya rencananya dinaikan," jelas Dame.

Menurut dia, usulan kenaikan tunjangan ini hanya pada tunjangan perumahan. Sementara gaji pokok dan tunjangan lainnya tetap. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004, komponen pendapatan anggota dewan selain tunjangan perumahan adalah uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi dan operasional. Adanya kenaikan tunjangan perumahan ini tentu secara otomatis naik secara keseluruhan.

Namun, semua usulan itu hanya tergantung persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sekretariat Dewan hanya menampung usulan dewan lalu menyerahkan keputusan kepada Ahok.

"Umpamanya Pak Gubernur berkenan tanda tangan pergub ini, baru kita ikuti. Jadi bukan kita yang usulkan, dewan yang usulkan, sekwan menampung, gubernur yang memutuskan," tutup Dame. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya