Pesan Ibunda untuk Adik Ratu Atut Saat di Penjara Serang

Pesan itu ungkapkan langsung oleh Ratu Tatu Chasanah, kakak kandung kedua dari Wawan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 29 Sep 2015, 06:50 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 06:50 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Airin Rachmi Diany dan Tubagus Chaeri Wardhana

Liputan6.com, Serang - Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan kini dipindahkan untuk sementara waktu daru Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II Serang. Di 'rumah baru' ini, Wawan diberikan pesan khusus dari ibu Sepuh atau ibu kandung. Pesan itu ungkapkan langsung oleh Ratu Tatu Chasanah, kakak kandung kedua dari Wawan.

"Ibu sepuh selalu pesan kepada Wawan jangan terlambat salat 5 waktu. Juga ngaji Quran jangan terlewat setiap harinya," kata Ratu Tatu Chasanah di Serang, Senin (28/9/2015).

Tak hanya itu, sang Ibu Sepuh pun meminta Wawan menambah ibadahnya dengan salat sunah lainnya. "Ibu Sepuh berpesan agar mengupayakan untuk terus bisa tahajud," ujar dia.

Wanita berkacamata yang akrab disapa Tatu ini pun bercerita, sang Ibu telah menjenguk Wawan, suami dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany di Rutan Klas II Serang.

"Ibu sepuh atau ibu kami sudah menjenguk Wawan. Kami tentu senang sekarang bisa lebih mudah menjenguk beliau (Wawan)," ujar Tatu.

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dipindahkan sementara dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II Serang untuk memudahkan persidangan kasus korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan tahun 2012.

Adik Ratu Atut Chosiyah itu menempati kamar nomor 14 Rutan Klas II Serang sejak 22 September 2015. Pemindahan Wawan berdasarkan wewenang Kejagung. Dimana sang 'Pangeran Banten' rencananya akan berada di kampung halamannya selama 4 bulan.

Dalam persidangan terungkap beberapa fakta. Di antaranya Wawan melakukan penarikan fee proyek sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.109.210.000.

Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong PPn 10% dan PPh 1,5% atau sebesar Rp 20.693.247.136.

Jadi jumlah fee yang ditarik TCW alias Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp 9,001 miliar. (Ali/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya