Liputan6.com, Surabaya - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Timur menyatakan, lokasi penambangan pasir di daerah Pasirian, Lumajang, Jawa Timur merupakan lokasi penambangan ilegal. Lokasi itu belakangan mencuat ke publik seiring tewasnya Salim Kancil.
"Sebenarnya di lokasi tersebut ada pertambangan resmi. Jadi mereka melakukan pertambangan liar di lokasi pertambangan resmi," kata Kepala ESDM Provinsi Jawa Timur, Dewi J. Putriatmi, di Surabaya, Rabu (30/9/2015).
Dewi menjelaskan, di lokasi tersebut ada kontrak izin yang dikeluarkan oleh Bupati Lumajang dari 2012 sampai 2022. Namun sejak Januari 2014, perusahaan tidak beroperasi karena ada larangan ekspor pasir besi dalam bentuk mentah.
"Ada dugaan penambangan menggunakan alasan revitalisasi desa wisata dengan cara mengeruk pasir. Tapi faktanya pasir hasil penambangan dijual ke umum," imbuh Dewi.
Dia menjelaskan, pengurusan perizinan cukup sampai ke kabupaten dalam hal ini bupati/walikota. Namun sejak awal 2015, ada undang-undang yang mengharuskan perizinan pertambangan harus sampai ke tingkat provinsi.
"Kalau yang sudah melakukan kontrak sebelum 2015, maka masih menggunakan aturan tingkat kabupaten kota sampai masa akhir kontrak," jelas Dewi.
Sementara di kabupaten Lumajang sejak Januari 2015, hanya ada satu pengembang yang mengajukan izin dan belum diproses. Sekitar 60 izin dikeluarkan bupati setempat.
"Makanya saat itu kita tidak bisa menutup lokasi di Pasirian itu, sebab bukan wewenang kita," kata Dewi.
Lokasi tambang ini sebelumnya ditentang Salim Kancil, Tosan, dan petani lainnya yang bergabung dalam Forum Petani Anti Tambang Desa Selo Awar-Awar. Salim dan puluhan petani lainnya mengajukan permohonan unjuk rasa penolakan penambangan kepada pihak berwenang.
Penyampaian pendapat belum terlaksana, Salim dan Tosan diculik segerombolan preman di rumahnya, Sabtu 26 September 2015 lalu. Salim kemudian ditemukan di tepi jalan dalam kondisi tak bernyawa. Di tubuhnya terdapat banyak luka. Sedangkan Tosan dalam kondisi kritis di rumah sakit karena menderita luka serius di tubuhnya. (Hmb/Sun)
Tambang Pasir yang Ditentang Salim Kancil Ternyata Ilegal
Penambangan yang ditentang Salim Kancil diduga berkedok pengembangan desa wisata.
diperbarui 30 Sep 2015, 16:55 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 16:55 WIB
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat menggelar salat gaib untuk kematian Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Selasa (29/9/2015). (Liputan6.com/Zainul Arifin)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketua KPK Setyo Budiyanto Siap Lanjutkan Prestasi dan Perjuangan Pendahulu
Wisata Jona Garden, Destinasi Berlibur Keluarga di Sumatra Utara
Hadapi Filipina di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Jamin Timnas Indonesia Bakal Kerja Keras
Perubahan Iklim Buat Paus Makin Kecil
Apa Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid: Panduan Lengkap Membaca Al-Qur'an dengan Benar
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
10 Golongan yang Sholatnya Tak Diterima Allah, Peringatan dari Rasulullah
Arti Mimpi Digigit Ular Kobra: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Nilainya Fantastis, Ini 5 Koin Termahal di Dunia
Momen Rio Haryanto dan Athina Papadimitriou Ikut Joget dan Beri Saweran di Pesta Pernikahannya
4 Golongan Manusia yang Nasibnya Ditangguhkan di Hari Kiamat, Apa Alasannya?
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu