Liputan6.com, Sukabumi - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan terhadap aktivitas tambang PT. Java Pro Tam yang berlokasi di Kampung Pancalikan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, Menteri LH juga memasang papan peringatan di CV. Dutalimas, Kampung Batuasih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap dampak lingkungan yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir yang memakan korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, keprihatinannya atas bencana yang terjadi dan menyampaikan arahan dari Presiden untuk menjaga kondisi lingkungan, terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri yang merupakan salah satu kontributor banjir.
Advertisement
Baca Juga
Mana Lebih Baik, Zakat Fitrah ke Amil atau Langsung ke Orangnya? Gus Baha dan UAS Menjawab
Ciri-Ciri Taubat Seseorang Telah Diterima oleh Allah SWT, Penjelasan Gamblang UAH
Top 3 Islami: Umat Nabi SAW Pasti Mendapat Malam Lailatul Qadar, Cara Sholat Taubat 10 Hari Terakhir Ramadhan, Gus Baha - Buya Yahya
Menurut Hanif, Berdasarkan analisis geospasial, perusahaan tambang pasir di wilayah tersebut diduga turut memperparah kondisi banjir
"Kami akan melakukan pendalaman terkait dengan kontributornya perusahaan ini dalam memperparah kondisi banjir. Di antaranya, pasti kami akan berikan sanksi administrasi pemerintah. Kalau di puncak-puncak itu kan kami sanksinya bongkar bangunan,” ujar Hanif di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/3/2025).
“Kalau di sini kami akan hitung kembali berapa kontribusi kerusakannya, kemudian melakukan rehabilitasi. Jadi, kami juga tidak menutup kemungkinan memberatkan gugatan perdata," sambung dia.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas pengaduan masyarakat yang membantu pemerintah dalam menentukan skala prioritas penanganan. Pemerintah akan terus mengawal kegiatan di seluruh tanah air untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih parah.
Simak Video Pilihan Ini:
Tindakan dan Sanksi
Sebagai tindakan awal, Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis pengawasan dan akan melakukan pembuktian lebih lanjut. Sanksi administrasi berupa pemulihan akan diberikan, dan jika tidak dilaksanakan, sanksi pidana akan diberlakukan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan memberikan arahan terkait dokumen lingkungan yang menjadi landasan pertambangan.
"Sepanjang dokumen lingkungan yang digunakan sebagai landasan pertambangan yang diikuti, semestinya tidak perlu kita khawatirkan terjadinya bencana yang begitu berat. Tapi sepanjang dokumen yang diberikan sebagai perizinan pertambangan tidak ditaati, pasti potensinya muncul bencana," tegasnya.
Menteri LH mengindikasikan sekitar sepuluh titik tambang di Sukabumi yang diduga berkontribusi terhadap banjir. Pihaknya akan melakukan peninjauan dan pendalaman lebih lanjut, dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi. Tambang-tambang yang masih berizin diminta untuk menaati persetujuan lingkungan.
"Kami akan memberikan sanksi administrasi, pasang papan peringatan. Kedua, ini ada beberapa landscape di Cimandiri. Cimandiri sebetulnya agak krusial, dari 124 ribu hektare area lindungnya, itu DAS Cimandiri luasnya 183 ribu, kemudian 124-nya di tahun 2010 itu fungsinya lindung, tapi ternyata diubah di tahun 2022, sehingga fungsi lindungnya dari 124 ribu tinggal 28 ribu. Jadi, bisa dibayangkan sendiri apa yang terjadi dengan kondisi seperti ini," terang dia.
Advertisement
Evaluasi dan Pengawasan Tambang di Sukabumi
Selain itu, daerah aliran sungai (DAS) Cikaso juga mengalami penurunan signifikan dalam fungsi resapan air. Menteri LH akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan peninjauan ulang terkait lingkungan, terutama karena bencana alam yang terjadi dapat menjadi dasar untuk melakukan peninjauan tersebut.
Lebih lanjut, Menteri LH akan menugaskan Bupati Sukabumi untuk melakukan evaluasi terhadap titik-titik tambang yang tersebar di Sukabumi, terutama di DAS Cimandiri dan Cikaso. Laporan hasil evaluasi akan disampaikan kepada Kementerian LH, yang akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jadi sudah saya sampaikan bahwa pelaksanaan tambang itu harus berdasarkan kajian lingkungan. Kalau tata ruangnya sudah cukup memadai karena memang diperuntukkan untuk tambang karena ada bahan geologi di sini. Tapi pelaksanaan best practice mining harus berdasarkan tata kelola tambang yang baik. Dasarnya persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan harus ada di setiap tambang," tutupnya.
