Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kedatangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM kali itu untuk menanyakan tentang surat permohonan penambahan pemeriksaan saksi ahli pada kasus tersebut.
"Saya sudah mengajukan 5 (saksi ahli). Yang bisa membantu menjelaskan bahwa kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi bukan korupsi," kata Denny usai menghadap penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Denny memaparkan, kelima saksi yang akan diajukan, yaitu guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas Saldi Isra, staf pengajar FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, ahli hukum administrasi negara Universitas Padjadjaran Asep Warlan Yusuf. Lalu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Himawan Praditya dan ahli hukum administrasi negara Zuldan Arif.
"Lima orang ini ahli ini adalah ahli tata negara, administrasi negara, ahli ekonomi, juga pegiat antikorupsi yang sudah kami mintakan persetujuan untuk bersedia memberikan keterangan," tutur Denny.
Menurut Denny, surat pengajuan saksi ahli sudah dilayangkan ke penyidik pada Agustus 2015 lalu. Ia berharap, penyidik segera menindaklanjuti atau mengambil keterangan dari saksi ahli yang diajukan. Sehingga kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya dapat segera selesai.
"Surat sudah kami serahkan sebelumnya dan tadi kami minta informasi bagaimana kelanjutannya," ucap Denny. (Ndy/Mut)
Denny Indrayana Ajukan 5 Saksi Ahli agar Kasusnya Segera Diproses
Menurut Denny, surat pengajuan saksi ahli sudah dilayangkan ke penyidik pada Agustus 2015 lalu.
diperbarui 05 Okt 2015, 15:13 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 15:13 WIB
Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana saat akan masuk ke dalam gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin (5/10/2015). Denny mengajukan beberapa nama saksi dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
Teleskop James Webb Temukan Lubang Hitam Monster di Awal Pembentukan Alam Semesta
Dahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?
5 Budaya Solo yang Sudah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Karakter yang Buat Kita Terlihat Berkelas dan Berkualitas Baik dalam Hidup
350 Quote Happiness untuk Inspirasi Hidup Bahagia, Bijak Maknai Kebahagiaan