Liputan6.com, Jakarta - Denny Indrayana, tersangka kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memenuhi panggilan penyidik, pada Senin (5/10/2015).
"Nanti saja ya, saya masuk ke dalam dulu, nanti kalau sudah selesai ya," kata Denny di Bareskrim Mabes Polri.
Denny telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut namun berkas perkaranya hingga saat ini belum juga rampung alias P21.
"Belum P21, kami masih nunggu jaksa. Menyatakan lengkap itu kan ada di jaksa. Jadi ya kami hanya bisa melengkapi dan menunggu dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Kombes Pol Djoko Purwanto.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Penyidik menduga negara merugi Rp 32 miliar.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)
Denny Indrayana Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Denny telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut namun berkas perkaranya hingga saat ini belum juga rampung.
diperbarui 05 Okt 2015, 14:40 WIBDiterbitkan 05 Okt 2015, 14:40 WIB
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham . (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain yang Nyaris Gabung Manchester United, Ada yang Batal Akibat Louis van Gaal
Momen Gempi Belajar Lagu Gala Bunga Matahari, Duet dengan Sal Priadi?
Batang Tabik, Destinasi Pemandian Alam Legendaris di Limapuluh Kota
Detik-Detik Mengerikan Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
Bikin Dompet Tak Jebol! Ini 5 Negara dengan Biaya Hidup Terjangkau untuk Liburan Akhir Tahun
Surya Citra Media Raih Penghargaan Broadcaster of The Year di 29th Asian Television Awards
Gubernur Olly Dondokambey Apresiasi DPRD Sulut Atas Pembahasan Sejumlah Raperda Strategis
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Serahkan Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan di Puncak Peringatan HKN 2024
Profil Haji Isam, Mantan Tukang Ojek yang Jadi Crazy Rich Kalsel
IMM Ajak Masyarakat dan Semua Pihak Kembali Bersatu Pasca Pilkada 2024
Relawan Pram-Doel Buat Posko Jaga Kotak Suara
Pertamax Tetap dan Pertamax Turbo Naik, Rincian Harga BBM Pertamina 1 Desember 2024