Bareskrim Periksa Saksi Meringankan Denny Indrayana

"Tinggal finalisasi BAP," kata dia.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Jul 2015, 15:15 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2015, 15:15 WIB
Pemeriksaan Perdana Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyesaikan pemeriksaan terhadap saksi meringankan untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada pembayaran online untuk pembuatan paspor atau payment gateway. Saksi yang meringankan tersebut adalah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej.

"Tadi pemeriksaan Prof Eddy. Tadi mulainya pukul 07.30 WIB. Ini sudah selesai, tinggal finalisasi BAP," kata pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Heru Widodo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Heru berharap, dari pemeriksaan Eddy, penyidik bisa mendapatkan kesimpulan yang utuh. Kesimpulannya diharap bisa menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny Indrayana.

"Kita harap dari keterangan Prof Eddy, perkara ini tidak berlanjut. Karena kita yakin dari proses pemeriksaan pertama sampai akhir tidak ada feedback kepada DI atau keluarga DI, atau niat dia untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Heru.

Dia yakin, tidak semua kasus yang dilaporkan harus diselesaikan di meja hijau. Sebab dalam perjalanan kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi bisa membuka mata penyidik jika Denny tidak bersalah. Dan secara hukum, bisa dihentikan penyidikan.

"Kami yakin tidak semua penyelesaian laporan itu diselesaikan di pengadilan. Kalau dari laporan awal itu ada dugaan  pidana, tapi setelah pemeriksaan saksi-saksi tidak ada, secara hukum itu sebenarnya bisa dihentikan," tutur dia.

Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya