Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyesaikan pemeriksaan terhadap saksi meringankan untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada pembayaran online untuk pembuatan paspor atau payment gateway. Saksi yang meringankan tersebut adalah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej.
"Tadi pemeriksaan Prof Eddy. Tadi mulainya pukul 07.30 WIB. Ini sudah selesai, tinggal finalisasi BAP," kata pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Heru Widodo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Heru berharap, dari pemeriksaan Eddy, penyidik bisa mendapatkan kesimpulan yang utuh. Kesimpulannya diharap bisa menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny Indrayana.
"Kita harap dari keterangan Prof Eddy, perkara ini tidak berlanjut. Karena kita yakin dari proses pemeriksaan pertama sampai akhir tidak ada feedback kepada DI atau keluarga DI, atau niat dia untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Heru.
Dia yakin, tidak semua kasus yang dilaporkan harus diselesaikan di meja hijau. Sebab dalam perjalanan kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi bisa membuka mata penyidik jika Denny tidak bersalah. Dan secara hukum, bisa dihentikan penyidikan.
"Kami yakin tidak semua penyelesaian laporan itu diselesaikan di pengadilan. Kalau dari laporan awal itu ada dugaan pidana, tapi setelah pemeriksaan saksi-saksi tidak ada, secara hukum itu sebenarnya bisa dihentikan," tutur dia.
Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Mvi/Sss)
Bareskrim Periksa Saksi Meringankan Denny Indrayana
"Tinggal finalisasi BAP," kata dia.
Diperbarui 31 Jul 2015, 15:15 WIBDiterbitkan 31 Jul 2015, 15:15 WIB
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Erick Thohir Blak-blakan Kasus Korupsi Pertamina
Ogah Ganti HP Baru? Begini Cara Bikin Smartphone Awet sampai Bertahun-tahun
Top 3 Islami: Respons Terbaik saat Ada Orang Miskin Meminta-minta, Bilangan Rakaat Sholat Tarawih Terbaik? Simak Gus Baha - Ustadz Syafiq
Hasil Liga Champions: Real Madrid Lolos Lewat Adu Penalti, Arsenal dan Dortmund Melaju ke Perempat Final
Awas Tertipu, 5 Zodiak Ini Penyamar Ulung Berwajah Polos
Cuaca Hari Ini Kamis 13 Maret 2025: Jakarta Berawan di Pagi Hari
Panduan Lengkap: Tips Memilih Baju yang Nyaman dan Stylish untuk Lebaran Idul Fitri
Unggul Agregat 9-3 atas PSV Eindhoven, Arsenal Melenggang ke Perempat Final
Sepekan Setelah Banjir, Lumpur Masih Menumpuk di Beberapa Titik Bekasi
Surat Cinta Tulisan Tangan Kim Soo Hyun Disebut Dikirim untuk Kim Sae Ron Saat Masih Jalani Wamil
Survei: Minat Investasi Orang Indonesia pada Emas Perhiasan Naik
Ada 6.050 Kuota Mudik Gratis, Cek Tanggal Berangkat dan Rutenya