Ahok Tantang Pendukungnya Kumpulkan 1 Juta KTP

Gubernur Jakarta Ahok meminta pada komunitas yang menamakan dirinya Teman Ahok mengumpulkan 1 juta KTP, bila ingin bertemu dirinya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Okt 2015, 17:57 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 17:57 WIB
20150725-Dukungan-Ahok-Jakarta1
Warga menunjukan stiker untuk memberikan dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di salah satu mal, Jakarta, (25/7/2015). Teman Ahok adalah nama sekumpulan relawan yang berasal dari berbagai kalangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terus mendapatkan dukungan dari komunitas yang menamakan dirinya Teman Ahok untuk mengumpulkan dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengumpulan KTP ini digunakan sebagai syarat utama mendaftarkan gubernur yang akrab disapa Ahok itu sebagai calon independen di pilkada DKI Jakarta 2017.

Namun, Ahok mengaku masih belum berkeinginan bertemu dengan komunitas tersebut. Malah, mantan Bupati Belitung Timur itu baru bersedia bertemu bila mereka sudah berhasil mengumpulkan 1 juta dukungan.

"Saya bilang pada komunitas Teman Ahok, kalau KTP-nya belum terkumpul ya enggak usah ngomong minta ketemu dulu," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Menurut dia, pertemuan dalam waktu dekat ini dinilai tidak tepat. Terlebih, komunitas pendukung Ahok itu sudah pernah bertemu dengannya untuk sekadar meminta tanda tangan di kaos.

"Dulu dia datang bawa kaos, minta ditandatangani, ke depan kalau mau ketemu lagi yang harus siapkan dukungan dulu," ujar Ahok.

Pertemuan itu juga dimanfaatkan Ahok untuk menyampaikan pada komunitas itu agar tidak meminta bertemu secara resmi dengan dirinya, bila belum mengumpulkan 1 juta dukungan.

Setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), beban Ahok untuk mengumpulkan dukungan semakin ringan. Meski begitu, Ahok tetap ingin dukungan bisa mencapai 1 juta.

MK dalam putusannya pada 29 September 2015, mengubah kata 'jumlah penduduk' menjadi 'jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)' dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

Perubahan pasal itu, menyebabkan Ahok tidak perlu lagi mengumpulkan jumlah KTP sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk Jakarta yang diperkirakan berada di kisaran 12,5 juta jiwa, yaitu sebanyak 937.500 lembar KTP.

Karena bila merujuk kepada jumlah DPT dalam Pilgub DKI 2012 yang mencapai 7 juta jiwa, Ahok diperkirakan hanya perlu mengumpulkan jumlah dukungan di kisaran 525.000 lembar KTP untuk dapat maju sebagai kandidat independen di Pilgub. (Dms/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya