Liputan6.com, Palembang - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memerintahkan kapolda di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang saat ini mengalami bencana kabut asap, menindak para pelaku pembakar hutan dan lahan. Apalagi, ulah mereka menjadi salah satu penyebab bencana tersebut.
"Pelaku pembakar hutan dan lahan terutama pihak perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) harus ditindak tegas karena telah menyengsarakan banyak masyarakat," ucap Kapolri saat mendampingi Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengecek perkembangan penanggulangan bencana kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2015).
Menurut dia, sekarang ini sudah banyak pelaku pembakar hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi yang ditangani penyidik Mabes Polri, tingkat polda dan polres. Bahkan beberapa tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan yang menjadi salah satu penyebab bencana kabut asap sekarang ini telah diajukan ke pengadilan.
Tindakan tegas tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dan pihak perusahaan. "Agar pada musim kemarau tahun-tahun berikutnya tidak lagi melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan perkebunan," ujar Jenderal Badrodin.
Sementara itu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri ketika mendampingi Kapolri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan hukum terhadap masyarakat, perusahaan perkebunan dan HTI yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan.
Saat ini, imbuh Iza Fadri, sudah ada beberapa tersangka dari perseorangan dan korporasi. Polisi pun terus mengincar beberapa tersangka baru dengan berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti pembakaran terutama dari pihak perusahaan yang kini dalam proses pemeriksaan.
"Sekarang ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat serta pihak perusahaan perkebunan dan HTI, jika yang bersangkutan cukup bukti melakukan pembakaran hutan atau lahan secara sengaja dan tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran di atas lahan yang dikuasainya akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Iza.
Menurut dia, sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, pihaknya berupaya menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan pada musim kemarau ini.
"Tindakan tegas perlu dilakukan karena kegiatan pembakaran lahan secara sengaja menjadi salah satu penyebab terjadinya kabut asap yang kini telah mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat," pungkas Kapolda Sumsel. (Ant/Ans/Vra)
Kapolri Perintahkan Kapolda Tindak Tegas Pembakar Lahan
Apalagi, ulah mereka menjadi salah satu penyebab bencana kabut asap.
Diperbarui 10 Okt 2015, 00:10 WIBDiterbitkan 10 Okt 2015, 00:10 WIB
Anggota TNI memadamkan api di perkebunan kelapa sawit di Desa Padamaran, Ogan Komering Ilir , Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah dan mengganggu jadwal penerbangan. (REUTERS/Beawiharta)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025
Masih berduka, Koo Jun Yup Tunda Semua Pekerjaan Usai Kepergian Barbie Hsu