Tetangga Korban Cabul Kelapa Gading Dukung Matikan Libido Pelaku

Sebelumnya, Menteri Sosial mengusulkan pelaku kejahatan asusila anak diganjar pemberatan hukuman.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Okt 2015, 01:33 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2015, 01:33 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan dan pencabulan anak membuat geram warga RW 04 Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Pada awal September lalu, puluhan bocah di lingkungan mereka menjadi korban pelecehan asusila.

Mereka pun kompak mendukung usulan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa yang ingin pelaku kejahatan asusila anak diberi pemberatan hukuman. Pemberatan itu dengan cara mematikan syaraf libido para predator anak.

"Khusus kekerasan seksual, Februari lalu saya sudah sampaikan kalau yang seperti ini, katakanlah divonis penjara, keluar penjara masih mungkin akan kembali lagi. Mungkin akan kambuh lagi," ucap Khofifah saat mengunjungi kampung korban pencabulan anak, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (9/10/2015) malam.

"Maka waktu itu saya usul ada pemberatan hukuman. Saya usul syaraf libidonya dimatikan. Setuju?" tanya Khofifah yang sontak disambut riuh warga: "Setujuuu..."

Menurut Khofifah, cara mematikan syaraf libido pelaku dengan menyuntikkan bahan kimia. Cara tersebut diyakini mampu menghilangkan nafsu syahwat para predator anak sekaligus menekan angka korban pencabulan.

"Ini tidak harus dipotong, bukan berarti disunat lagi. Tapi diberikan zat kimia itu sesungguhnya bisa melumpuhkan. Supaya apa, supaya tidak memangsa, supaya tidak ada korban-korban lagi. Ini bisa dilakukan dengan pemberatan vonis hakim," tutur dia.

Mantan Ketua Umum PP Muslimat NU ini menjelaskan, tidak semua pelaku kekerasan asusila anak disuntik libido. Pemberatan itu hanya dilakukan bagi mereka yang memiliki kecenderungan seksual menyimpang yang kuat. Juga berdasarkan jumlah korban yang ditimbulkan akibat perilaku tidak manusiawi itu.

"Kalau itu (mematikan libido) sangat tergantung pada hakimnya. Semisal ada kasus, oh menurut KUHP atau UU Perlindungan Anak gini, kalau korbannya sekian maka ada pemberatan. Itu dimungkinkan pada putusan hakim. Sambil nanti nunggu RUU Kekerasan Seksual kemungkinan akan diajukan di 2016," terang Khofifah.

Khofifah berharap, cara tersebut mampu memberikan efek jera bagi siapa pun yang akan melakukan hal bejat itu. Kemudian ia berharap agar korban mampu bangkit dan melupakan kejadian pahit yang pernah mereka alami. Khofifah juga mendoakan agar korban dan keluarga diberikan ketabahan.

"Kasus ini telah banyak menimbulkan duka di negeri ini. Semoga bapak ibu yang anaknya menjadi korban mudah-mudahan diberi kesabaran. Dan putra-putrinya diberi kemuliaan," pungkas Mensos Khofifah Indar Parawansa.

Pada Minggu 6 September 2015, IW ditangkap Satuan Reskrim Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara lantaran diduga mencabuli puluhan anak di bawah umur. Parahnya, aksi fedofilia itu diduga sering dilakukan IW di sebuah musala. Dalam kesehariannya, IW menyambi jadi tukang ojek. (Ans/Vra)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya