Kapolri: Perusahaan Malaysia dan China Terlibat Pembakaran Hutan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan, hingga saat ini setidaknya ada 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Okt 2015, 15:22 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 15:22 WIB
20151012-El Nino Bikin Menko Luhut Pusing Atasi Kebakaran Hutan-Jakarta-Siti Nurbaya, Luhut Panjaitan, Retno L. P. Marsudi, Badrodin Haiti, Nila F Moeloek
(Ki-ka) Menteri KLH Siti Nurbaya, Menko Polhukam Luhut Panjaitan, Menlu Retno L. P. Marsudi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menkes Nila F Moeloek menggelar konferensi terkait penanganan kabut asap di Jakarta, Senin (12/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan, hingga saat ini setidaknya ada 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Laporan tersebut tengah ditangani 6 Polda terdampak bencana kabut asap. Bahkan sebagian berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

‎"Ada 244 laporan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan dari 6 Polda, yakni Sumsel, Riau, Jambi, Kalteng, Kalbar, dan Kalsel. Kemudian yang masih penyelidikan 26, sisanya penyidikan 218. Dari total itu, 113 penyidikan perorangan, 48 perusahaan, dan 57 sudah P21 (berkas lengkap)," ujar Badrodin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).

Badrodin juga mengungkapkan, ada 2‎21 perusahaan dan perorangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Untuk korporasi ada 12 perusahaan yang jadi tersangka, dan 209 perorangan."

‎Dari 12 perusahaan tersebut, 2 di antaranya merupakan milik Asing. Namun mantan Wakapolri itu enggan membeberkan identitas korporasi itu. Ia hanya menyebutkan asal negaranya.

"Perusahaan yang jadi tersangka ada yang dalam negeri ada yang investor asing.‎ Asing ada dari Malaysia dan China. Kalau Singapura masih dalam penyelidikan," tutur Badrodin.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara‎ dan denda Rp 10 miliar. (Ron/Sun)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya