Kemenperin Soal Barang Bajakan di Mangga Dua: Pernah Ada Aturan Buat Cegah tapi Dicabut

Barang bajakan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memakai gudang Pusat Logistik Berikat

oleh Agustina Melani Diperbarui 23 Apr 2025, 14:20 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 14:20 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif. Kemenperin telah melakukan pemecatan terhadap salah satu ASN Kemenperin yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. (Dok Kemenperin)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara mengenai isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta. (Dok Kemenperin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara mengenai isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta. Barang bajakan menjadi sorotan Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barrier.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni menuturkan, barang bajakan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memakai gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).Demikian seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/4/2025).

Seiring hal itu, salah satu cara memberantasnya dengan membuat regulasi yang mensyaratkan ada sertifikat merek yang wajib dipegang oleh importir dan pihak yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce sehingga mencegah produk itu beredar di Indonesia.

Ia mengatakan, Kemenperin sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomendasi impor. Inisiatif itu direalisasikan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Produk Tekstil Tas dan Alas Kaki.

Lewat Permenperin, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin saat mengimpor produk TPT, tas dan alas kaki. Dengan demikian, importir nakal yang akan mengimpor tiga komoditas itu tidak akan mampu membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik. “Tujuannya, adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” tutur dia.

Akan tetapi, Febri mengatakan, regulasi itu tidak disukai oleh importir nakal yang ingin memasukkan barang bajakannya ke Indonesia. Ia juga mengatakan, kebijakan tersebut kurang mendapatkan dukungan oleh kementerian/lembaga (K/L) lain.

 

Cegah Barang Bajakan Lewat Regulasi

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: Kemenperin)... Selengkapnya

"Sayangnya Permenperin Nomor 5 Tahun 2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag Nomor 36 Tahun 2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada Mei 2024. Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek dari principal ketika mereka mengajukan permohonan impor pada Kemendag dan Kemenperin,” ujar dia.

Kemenperin menilai upaya pengawasan dan penindakan peredaran barang bajakan di pasar domestik tidak akan berjalan efektif. Hal ini mengingat besarnya volume impor barang bajakan dan luasnya pasar Indonesia.

Kemudian delik aduan sebagai awal dan dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena sebagian besar principal atau pemegang merek berada di luar negeri. Seiring hal itu, Kemenperin mendorong prinsip lebih baik mencegah barang bajakan impor lewat regulasi ketimbang menindak di pasar dalam negeri.

 

Pasar Mangga Dua Sarang Barang Bajakan, Jadi Masalah Serius bagi AS

ciri pasar monopolistik
ciri pasar monopolistik ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti terkait Pasar Mangga Dua yang merupakan salah satu pusat belanja bajakan ternama di Indonesia yang dinilai mencederai hak-hak kekayaan intelektual produk Amerika Serikat.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai pasar tersebut masih menjadi lokasi utama peredaran barang bajakan dan produk palsu.

USTR menyatakan Indonesia tetap berada dalam Priority Watch List berdasarkan Special 301 Report tahun 2024. Meskipun terdapat sejumlah upaya perbaikan oleh pemerintah Indonesia, seperti perluasan satuan tugas penegakan HKI dan peningkatan penindakan terhadap pembajakan digital, kekhawatiran besar tetap ada, terutama terkait pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang baik secara daring maupun fisik.

Pasar Mangga Dua masih tercantum dalam Notorious Markets List 2024, bersama dengan beberapa platform e-commerce asal Indonesia. Penegakan hukum yang dinilai masih lemah menjadi salah satu alasan utama AS terus mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam hal penegakan hukum HKI.

"Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Tinjauan 2024 tentang Pasar Ternama untuk Pemalsuan dan Pembajakan (Notorious Markets List), bersama dengan beberapa marketplace daring asal Indonesia,” tulis USTR, dikutip Liputan6.com, Senin (21/4/2025).

 

Permintaan USTR

AS Minta RI Sediakan Sistem Perlindungan yang Efektif 

Tak hanya itu, Amerika Serikat juga menyoroti kurangnya perlindungan terhadap data uji yang digunakan untuk memperoleh izin edar produk farmasi dan kimia pertanian. 

Pemerintah AS menilai perlindungan atas data tersebut masih belum optimal dan mendorong Indonesia untuk memperbaiki sistem yang ada agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial secara tidak adil.

Kritik juga disampaikan terhadap Undang-Undang Paten Indonesia. Meskipun telah dilakukan revisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada Maret 2023, Amerika Serikat menilai perubahan tersebut belum cukup. 

Permintaan USTR

USTR meminta adanya kejelasan lebih lanjut terkait patenabilitas atas penemuan berbasis program komputer, serta mekanisme pengungkapan untuk penemuan yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

Dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Amerika Serikat mendorong Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan Rencana Kerja HKI Bilateral dan melanjutkan dialog melalui kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) antara kedua negara.

“Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk melanjutkan keterlibatan dengan Indonesia melalui TIFA (Trade and Investment Framework Agreement) Amerika Serikat–Indonesia untuk menangani isu-isu tersebut,” tulis USTR.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya