Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara 8 tahun kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Majelis hakim menyebut Fuad terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
Selain hukuman badan, Fuad yang juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dikenakan hukuman membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haji Fuad Amin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Much Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).
"Jika denda itu tak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," imbuh dia.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa selaku Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer jaksa KPK.
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara adalah yang bersangkutan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Untuk yang meringankan, saudara belum pernah dihukum, masih punya tanggungan, berlaku sopan selama persidangan, dan saudara sudah berumur dan sakit-sakitan," pungkas hakim.
Vonis hakim terhadap Fuad ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta hakim menghukum Fuad selama 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, subsider 11 bulan kurungan. Atas vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan banding. Keduanya meminta waktu untuk berpikir. (Ndy/Sun)*
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Divonis 8 Tahun Penjara
Vonis hakim terhadap Fuad ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
diperbarui 19 Okt 2015, 13:37 WIBDiterbitkan 19 Okt 2015, 13:37 WIB
Fuad Amin Imron memberikan pledoinya kepada hakim saat sidang pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Dalam pledoinya Fuad Amin meminta hakim mengadili seadil adilnya. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali
Orang Tua di Alam Kubur Diangkat Derajatnya karena Anak Lakukan Amalan Ini, Kata UAH
Kemenhut Terjunkan 2 Ekor Gajah untuk Peresmian Kuil Hindu Terbesar di Indonesia
Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Februari 2025
Rahasia Waktu Paling Cepat Doa Dikabulkan, Lakukan Amalan Ini Kata UAH
Kebakaran Manggarai Padam, 2 Rumah dan 1 Pabrik Tahu Hangus Dilalap Api
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Salah Kostum saat Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak
Prasasti Cikapundung, Jejak Sejarah yang Tersimpan di Sungai Bandung
Saksikan Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Inter Milan, Segera Dimulai
Kesaksian Warga soal Pekerja Tewas Tertimbun Longsoran di Proyek Perbaikan Saluran PDAM di Purwakarta
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan