Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara 8 tahun kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Majelis hakim menyebut Fuad terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
Selain hukuman badan, Fuad yang juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dikenakan hukuman membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haji Fuad Amin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Much Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).
"Jika denda itu tak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," imbuh dia.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa selaku Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer jaksa KPK.
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara adalah yang bersangkutan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Untuk yang meringankan, saudara belum pernah dihukum, masih punya tanggungan, berlaku sopan selama persidangan, dan saudara sudah berumur dan sakit-sakitan," pungkas hakim.
Vonis hakim terhadap Fuad ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta hakim menghukum Fuad selama 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, subsider 11 bulan kurungan. Atas vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan banding. Keduanya meminta waktu untuk berpikir. (Ndy/Sun)*
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Divonis 8 Tahun Penjara
Vonis hakim terhadap Fuad ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
diperbarui 19 Okt 2015, 13:37 WIBDiterbitkan 19 Okt 2015, 13:37 WIB
Fuad Amin Imron memberikan pledoinya kepada hakim saat sidang pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Dalam pledoinya Fuad Amin meminta hakim mengadili seadil adilnya. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Santri Pura-Pura Mati karena Punya Banyak Utang, Ini Respons Tak Terduga KH Hasyim Asy'ari
4 Pemain Naturalisasi yang Beredar di BRI Liga 1 tapi Tak Terpakai Timnas Indonesia
Kemkomdigi di Tengah Sorotan Jeratan Judi Online
Disebut Batik Keraton, Begini Keunikan Batik Solo
Panaskan Tensi, Bintang Atlanta Hawks Ejek Suporter New York Knicks usai Menang di NBA
BSI Siap Turun Tangan di Program Makanan Bergizi Gratis
Erick Thohir dan Maruarat Sirait Usul Cicilan Rumah Diperpanjang jadi 30 Tahun
Erick Thohir-Maruarar Sirait Bakal Sulap Aset BUMN jadi Perumahan Rakyat
Pramono Anung Mendukung Langkah Pemerintah Memberantas Judi Online
Rahasia dan Tips Penjualan Sukses di Harbolnas 11.11 & 12.12
Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Indomaret Tanpa Dimas Saputra, Rajawali Pasundan Akan Diperkuat Farhan Halim
Jokowi Tak Masuk Struktur Golkar, Bahlil: Kita Hargai sebagai Tokoh Bangsa