Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara

Fuad dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Sep 2015, 22:37 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 22:37 WIB
20150928-Sidang Tuntutan Fuad Amin-Jakarta
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan kepada Fuad Amin yang diduga melakukan suap jual beli gas alam. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut agar terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang tersebut dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider11 bulan penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Fuad Amin Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).

Dalam tuntutannya ini, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, Fuad dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia lanjut, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.

Dalam dakwaan Jaksa, selama menjadi bupati Bangkalan dan ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.

Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.

Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai  Fuad. (Ron/Ans)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya