Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan, untuk menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan dugaan pencucian uang dengan terdakwa Fuad Amin Imron.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini ditunda, lantaran hakim belum menemukan kesepakatan terkait hukuman yang pantas diberikan kepada mantan Bupati Bangkalan tersebut.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Namun musyawarah majelis hakim belum final, maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini," ujar Ketua Hakim M Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
"Insya Allah akan dibacakan pada Senin 19 Oktober 2015 jam 9 pagi. Jadi sidang hari ini akan kami tunda," pungkas Hakim Ketua M Muchlis.
Dalam dakwaan Jaksa, selama menjadi bupati Bangkalan dan ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.
Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai Fuad. (Rmn/Nda)
Belum Final, Hakim Tunda Bacakan Vonis Fuad Amin Imron
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
diperbarui 16 Okt 2015, 02:49 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 02:49 WIB
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9). Fuad mengaku menerima uang suap dari PT Media Karya Sentosa terkait proyek eksplorasi gas. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya
Top 3: Peringatan Bada Ekonomi RI di 2025
Menuju Rusia, Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan
VIDEO: Detik-detik Perampokan Toko Emas di Pasar Kemukusan, Pelaku Bawa Senjata Api
Citra Scholastika Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ungkap Menu Khas yang Tersaji di Rumah
Sejarah Tari Tumbu Tanah, Kesenian Tradisional Papua Barat Penuh Makna
7 Artis Rayakan Natal Pertama sebagai Orang Tua di 2024, Si Kecil Penyempurna Hari Bahagia