Mantan Walikota Makassar Didakwa Korupsi Rp 5,5 M

Terdakwa Ilham Arief didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung PT Traya Tirta Makassar sebagai pelaksana proyek.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Okt 2015, 21:12 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2015, 21:12 WIB
20150904-Eks Walikota Makassar Diperika KPK Sebagai Saksi Kasus PDAM-Jakarta
Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin berada di mobil tahanan KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Ilham diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja terkait korupsi PDAM Makassar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi instalasi pengelolaan air PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012 dengan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin.

Dalam sidang tersebut, mantan politisi Partai Demokrat ini didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara menunjuk langsung PT Traya Tirta Makassar sebagai pelaksana proyek.

Selain itu, Ilham Arief juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi sebesar Rp 5,5 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 45,8 miliar.

Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor mengatakan, pada sekitar Januari 2005 terdakwa selaku Walikota Makassar bertemu dengan Hengky di kantornya.

"Dalam pertemuan itu Hengky menyampaikan keinginan agar PT Traya menjadi investor dalam rencana Kerja Sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar, yang pada akhirnya terdakwa menyetujui permintaan Hengky," ujar Jaksa di pengadilan, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Ilham Arief juga diketahui tetap memaksakan Direktur Utama PT Traya melanjutan kerja sama dengan Pemkot Makassar dalam rehabilitasi Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II tahun 2007 sampai 2013, meskipun telah diketahui kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian negara.

"Pertemuan dengan Hengky itu menyampaikan rencana Kerja Sama Pengelolaan IPA II Panaikang. Dalam pertemuan tersebut terdakwa juga menyampaikan telah menunjuk PT Traya sebagai investornya," papar Jaksa.

Jaksa juga menjelaskan, setelah PT Traya dinyatakan sebagai pemenang pada tahap kualifikasi dan dapat diundang untuk mengikuti tahap selanjutnya, pada 10 Mei 2005 Hengky diminta untuk melakukan Pra Studi Kelayakan dan menyiapkan draf MoU atau nota kesepahaman.

Kemudian, setelah menerima sejumlah uang tunai dari Hengky antara tanggal 15 sampai 18 Januari 2007, Ilham Arief pada 2 Mei 2007 mengeluarkan Persetujuan Prinsip kepada PDAM Kota Makassar untuk melaksanakan kerja sama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya.

Walaupun Badan Pengawas PDAM Kota Makassar tidak memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan persetujuan prinsip.

Jaksa juga mengungkapkan, atas persetujuan terdakwa, pada 4 Mei 2007, Muhammad Tadjuddin dan Hengky Widjaja menandatangani Perjanjian Kerja Sama ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi 2 tahun pertama sebesar Rp 78.303.861.000.

"Dana itu terdiri dari biaya investasi sebesar Rp 73.053.861.000 dan biaya pre operation sebesar Rp 5.250.000.000 dan mencantumkan harga air curah yang dibayarkan oleh PDAM Kota Makassar kepada PT Traya sebesar Rp 1.350 per meter kubik," tandas Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Ilham didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dms/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya