Eks Walikota Makassar Ilham Ditahan KPK

Ilham Arief Sirajuddin diduga terlibat kasus korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Jul 2015, 17:47 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 17:47 WIB
Wajah Bahagia Ilham Arief Usai Permohonan Praperadilan Dikabulkan
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap mantan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan llham Arief Sirajuddin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.

Menjalani pemeriksaan lebih dari 6 jam, Ilham yang keluar telah mengenakan rompi tahanan ini mengaku pasrah dengan prosedur yang ditetapkan penyidik kepadanya.

"Saya menghormati dan menghargai keputusan ini. Apa pun yang menjadi keputusan, saya harus menghargai, dan akan ikut prosedurnya," ujar llham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Ilham juga menyebutkan ada pihak lain yang terlibat dalam perkaranya, yakni perusahaan yang menjadi rekanan Pemkot Makassar. "Pihak ketiga, dari PT Traya," kata dia.

Namun, saat ditanya lebih detil keterilbatan pihak lain tersebut, Ilham yang didamping tim kuasa hukumnya langsung berusaha meninggalkan wartawan dan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Ilham Arief Sirajuddin diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku walikota sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akibat perbuatannya itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar. (Cho/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya