Menteri Susi: Kapal Asing Melanggar, Sikat dan Tenggelamkan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti ingin eksekusi penenggelaman kapal tidak memakan waktu berbulan-bulan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Okt 2015, 15:07 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 15:07 WIB
Intip Ragam Ekspresi Lucu Menteri Susi Pudjiastuti
Ups, salah ngomong saya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penegakan hukum dengan menenggelamkan kapal ilegal di perairan Indonesia sedang gencar dilaksanakan. Hanya saja, proses peradilan terbilang sangat lama.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menginginkan, eksekusi penenggelaman kapal tidak memakan waktu berbulan-bulan. Bahkan, bisa langsung dilakukan hari itu juga.

"Saya berharap eksekusi jangan berbulan-bulan. Datang, tangkap, periksa di lapangan tanpa proses pengadilan, amankan ABK, laksanakan penenggelaman. Itu jauh lebih baik," ujar Susi di kantor Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2015).

Dia mengatakan, penenggelaman tanpa proses peradilan ini memang terkesan ganjil. Peran jaksa dalam fungsi penuntutan seakan hilang. Tapi itu bisa ditangani dengan keikutsertaan jaksa dalam proses penyidikan di lapangan.

"Sejak awal saya katakan, kalau ada apa-apa saya siap jadi bemper. Kalau ada penuntutan biar ke saya," tegas Susi.

Sikap keras Susi memang bukan tanpa alasan. Dia mengetahui adanya ketegasan dari negara lain terhadap kapal-kapal Indonesia yang memasuki perairan negara itu tanpa izin.

"Kapal Indonesia 200 GT masuk Singapura apa mungkin melenggang. Masuk 5 meter saja tangkap. Kita juga sama," kata Susi.

"Di Australia 1.500 kapal Indonesia dibakar. Pokoknya sekarang sikat, tenggelamkan," tandas Susi. (Ron/Mvi)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya