Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah menyerahkan rekomendasi terkait sanksi hakim Sarpin Rizaldi selama 6 bulan nonpalu. Rekomendasi sanksi itu sudah diserahkan KY sejak sekitar 3 minggu lalu.
Meski sudah diserahkan, namun Mahkamah Agung (MA) belum juga mengkaji rekomendasi tersebut. Karenanya belum ada keputusan dari MA mengenai rekomendasi tersebut.
Ketua MA Hatta Ali berkilah, bahwa sesuai undang-undang, waktu pengkajian rekomendasi itu paling lambat 60 hari. "Kan dalam UU diatur 60 hari," ujar Hatta di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Hatta mengaku, akan membahas rekomendasi KY itu dalam waktu dekat ini. Seluruh ketua muda MA juga akan dilibatkan untuk membahas rekomendasi tersebut.
"Suratnya minggu ini akan kami kaji," ujar Hatta.
Saat disinggung, apakah Hatta akan menyetujui rekomendasi sanksi 6 bulan nonpalu terhadap Sarpin tersebut atau tidak, Hatta coba berdiplomatis.
"Saya tidak suka janji-janji seperti lembaga lain," kata Hatta.
Pleno KY memutuskan ada beberapa prinsip yang dilanggar Sarpin. Sarpin dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat Sarpin dalam amar putusannya.
"Tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Profesor Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh.
Tak cuma itu, lanjut Imam, Sarpin menerima fasilitas pembelaan dari seorang advokat untuk melaporkan Komisioner KY ke polisi dengan dugaan fitnah. Fasilitas pembelaan dari advokat itu diterima gratis oleh Sarpin.
"Menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. Ada advokat yang menjadi kuasa hukumnya untuk melapor ke polisi, secara gratis. Hakim dilarang menerima fasilitas seperti dari advokat," tambah Imam.
Sarpin juga dinilai sombong dengan menantang KY untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "(Sarpin) tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan'," imbuh Imam. (Osc/Mut)
MA Belum Bahas Rekomendasi KY Nonpalukan Hakim Sarpin
Komisi Yudisial (KY) sudah menyerahkan rekomendasi terkait sanksi hakim Sarpin Rizaldi selama 6 bulan nonpalu.
diperbarui 05 Agu 2015, 16:53 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 16:53 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Bayi Mau Makan MPASI: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Cara Membuat Puding Agar-Agar: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat dan Menyegarkan
Tanggapi Soal PPN hingga Opsen, Hyundai Punya Strategi Jaga Penjualan Tetap Stabil
Kadin Indonesia Punya Kisi-Kisi Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Begini Kondisi Terkini Gunung Ruang di Sitaro
Tengok Gerak Harga Kripto BTT Coin Hari Ini 29 November 2024
Reuni Akbar 212 di Monas Senin 2 Desember: Rizieq Shihab Hadir, Prabowo Diundang
7 Tips Agar Bibir Pink Alami Tanpa Perlu Lipstik, Aman dan Mudah Dilakukan
Perawatan Kulit Berjerawat Perlu Pendekatan Dermatologis, Ini Alasannya
Cara Mengatasi Kram Perut yang Efektif: Panduan Lengkap
Prospek Emiten Ritel Jelang Natal dan Tahun Baru, Intip Rekomendasinya
Oppo Find X8 Series Debut Global di Bali, Indonesia Jadi Sorotan Dunia