Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah menyerahkan rekomendasi terkait sanksi hakim Sarpin Rizaldi selama 6 bulan nonpalu. Rekomendasi sanksi itu sudah diserahkan KY sejak sekitar 3 minggu lalu.
Meski sudah diserahkan, namun Mahkamah Agung (MA) belum juga mengkaji rekomendasi tersebut. Karenanya belum ada keputusan dari MA mengenai rekomendasi tersebut.
Ketua MA Hatta Ali berkilah, bahwa sesuai undang-undang, waktu pengkajian rekomendasi itu paling lambat 60 hari. "Kan dalam UU diatur 60 hari," ujar Hatta di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Hatta mengaku, akan membahas rekomendasi KY itu dalam waktu dekat ini. Seluruh ketua muda MA juga akan dilibatkan untuk membahas rekomendasi tersebut.
"Suratnya minggu ini akan kami kaji," ujar Hatta.
Saat disinggung, apakah Hatta akan menyetujui rekomendasi sanksi 6 bulan nonpalu terhadap Sarpin tersebut atau tidak, Hatta coba berdiplomatis.
"Saya tidak suka janji-janji seperti lembaga lain," kata Hatta.
Pleno KY memutuskan ada beberapa prinsip yang dilanggar Sarpin. Sarpin dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat Sarpin dalam amar putusannya.
"Tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Profesor Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh.
Tak cuma itu, lanjut Imam, Sarpin menerima fasilitas pembelaan dari seorang advokat untuk melaporkan Komisioner KY ke polisi dengan dugaan fitnah. Fasilitas pembelaan dari advokat itu diterima gratis oleh Sarpin.
"Menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. Ada advokat yang menjadi kuasa hukumnya untuk melapor ke polisi, secara gratis. Hakim dilarang menerima fasilitas seperti dari advokat," tambah Imam.
Sarpin juga dinilai sombong dengan menantang KY untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "(Sarpin) tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan'," imbuh Imam. (Osc/Mut)
MA Belum Bahas Rekomendasi KY Nonpalukan Hakim Sarpin
Komisi Yudisial (KY) sudah menyerahkan rekomendasi terkait sanksi hakim Sarpin Rizaldi selama 6 bulan nonpalu.
Diperbarui 05 Agu 2015, 16:53 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 16:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumdis
Kuasa Hukum Keluarga 3 Polisi yang Tewas Ditembak Anggota TNI AD Kecewa dengan Proses Rekonstruksi
Link Live Streaming 4 Duel Leg Kedua Perempat Final Liga Europa di SCTV dan Vidio
Indonesia Punya Banyak Gunung Emas, Bisa Jadi Pemain Dunia?
Lonjakan Pendatang Capai 129 Persen, Jakarta Masih Jadi Magnet Bagi Perantau?
Cerita Penemuan Candi Borobudur yang Sempat Dirahasiakan Pemerintah Kolonial Belanda
Mengenal David Bowie, Mendiang Bapak Glam Rock Seantero Bumi yang Tinggalkan Banyak Warisan Unik di Dunia Musik dan Fashion
Daftar 20 Miliarder di Korea Selatan, Dominan Geluti Bisnis Teknologi
240 Ribu Pengawas Kopdes Merah Putih Bakal Dapat Pelatihan, Ini Alasannya
Umat Katolik di Bandar Lampung Bersiap Sambut Paskah 2025, Gereja Kristus Raja Tanjungkarang Siapkan 1.500 Kursi
Proyek Strategis Nasional di Menteng Bikin Macet, Warga Gerah
Warga Mesuji Tabrak Buaya Saat Naik Motor, Malah Digigit di Pinggir Jalan