Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura berinisial DYL diduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pukul 18.45 WIB, Selasa 20 Oktober ‎2015.
Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan akan memecat DYL jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.‎ DYL akan dicopot dari partai maupun dari keanggotaannya di DPR.
"Kalau yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka akan diberhentikan dari segala jabatannya, karena melanggar sumpah jabatan‎," tegas Dadang Rusdiana kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Pria yang akrab disapa Darus ini mengatakan pihaknya sedang menunggu pernyataan resmi dari KPK atas dugaan keterlibatan DYL. Sebab, hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan nama-nama yang telah ditangkap dalam OTT kemarin petang.
"Pertama, kita menunggu resmi informasi KPK terlebih dulu," tandas Darus.
DYL ditangkap bersama 6 orang lainnya. ‎Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang mencapai Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika. Suap tersebut diduga terkait pemulusan proyek pembangkit listrik di Sulawesi Selatan. (Bob/Tnt)
Jika Terbukti Korupsi, Hanura Pecat Kadernya yang Tertangkap
Hanura sedang menunggu pernyataan resmi dari KPK atas dugaan keterlibatan DYL. Sebab KPK belum mengumumkan nama-nama yang ditangkap.
diperbarui 21 Okt 2015, 08:30 WIBDiterbitkan 21 Okt 2015, 08:30 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghitung Masa Subur Wanita, Bantu Merencanakan Kehamilan
Menlu Sugiono: Indonesia Harap Semua Negara Dukung ASEAN Dorong Kerja Sama Kawasan yang Transparan dan Inklusif
Lika-liku Pencalonan Airin Rachmi di Pilkada Banten 2024, Dihujat di TikTok hingga Suami Diperiksa Kejati tapi Elektabilitasnya Tetap Tinggi
BPA untuk Kemasan Mulai Dilarang di Uni Eropa Akhir 2024, Apakah Segera Berlaku di Indonesia?
Cara Menghitung Kehamilan dengan Akurat, Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Nyoblos Pilkada 2024 di Duren Tiga, Bahlil Lahadalia Yakin Ridwan Kamil Menang di Jakarta
Momen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Politiknya di Pilkada Serentak 2024
Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian, Capai Kesehatan Tubuh dengan Optimal
Cara Menghitung HPL Berbagai Metode dengan Tepat, Ibu Hamil Wajib Tahu
Wapres Gibran Nyoblos Pilkada di TPS 18 Manahan Solo, Tak Ada Perlakuan Khusus
Presiden Prabowo Beri Dukungan Untuk Andra Sony, Airin: Antara Iri dan Enggak Iri
Begini Syarat Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang