Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical dan Idrus Marham soal kepengurusan Partai Golkar.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Ace Hasan menyatakan, dengan adanya putusan MA tersebut maka ‎ kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dan Munas Bali tidak bisa mengklaim sah kepengurusannya.
Baca Juga
‎‎"Dengan keputusan kasasi tersebut, Munas Bali dan Munas Ancol tidak lagi memiliki legalitas hukum," kata Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Advertisement
‎Atas hal itu, ia meminta, Aburizal Bakrie segera menggelar Munas pada 2015 ini, sebagaimana hasil rekomendasi Munas Riau. Ia berharap, seluruh kader Partai Golkar menghormati putusan tersebut.
"Saya akan menjadi kader yang baik dengan menerima keputusan tersebut dan mengharapkan kepada seluruh kader Partai Golkar untuk mematuhi keputusan tersebut serta bersatu kembali membangun Partai Golkar," ujar dia.‎
Saat ini, kata dia, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan selain menggelar Munas ulang. "Harus segera menggelar Munas," kata Ace.‎
Sementara, dari kubu Aburizal Bakrie mendesak agar Menkumham segera membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai golkar kubu Agung Laksono. (Nil/Mut)