Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi terkait gugatan dari DPP Partai Golkar dengan nomor perkara No.490K/TUN/2015, yang diwakili langsung oleh ketua umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekjen DPP Golkar dengan versi yang sama.
Aburizal Bakrie atau Ical meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ‎Yasonna H Laoly mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.‎
"Kita minta Menkumham cabut surat yang sahkan kubu Agung Laksono dan Menkumham segera terbitkan surat menerima pendaftaran hasil Munas Bali," kata Ical saat menggelar jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Advertisement
Meskipun MA menerima gugatan dirinya, namun Ical menyatakan jika kemenangan ini adalah kemenangan bagi seluruh kader Golkar agar partai beringin tidak terpecah.
"Ini kemenangan kader, kita harapkan Golkar bekerja sesuai AD/ART Golkar," ujar dia.
Atas putusan MA tersebut, Ical mengaku dirinya telah melakukan komunikasi dengan kubu Agung Laksono. Namun, Ical enggan menjelaskan apa tanggapan dari kubu Agung Laksono.
"Kita sudah lakukan komunikasi dengan semua teman-teman lainnya. Mudah-mudahan tidak ada lagi gugatan (peninjauan kembali) yang diajukan Pak Agung Laksono," kata Ical. (Nil/Sun)