MA: Kami Tidak Menentukan Kepengurusan Golkar dan PPP yang Sah

Suhadi menegaskan pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan MA untuk Golkar dan ‎PPP tersebut.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Okt 2015, 16:35 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2015, 16:35 WIB
20150819-Hatta Ali Pimpin Upacara Peringatan HUT MA ke-70-Jakarta
Para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon dan pegawai mengikuti upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait kepengurusan Golkar. MA juga mengabulkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.

‎Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas menentukan dan mengesahkan kepengurusan Golkar dan PPP, melainkan hanya mengabulkan kasasi keduanya yang diajukan kubu Ical dan Djan Faridz.

"Saya tidak menentukan mana yang disahkan kepengurusannya. Yang jelas putusan MA 20 Oktober dalam tingkat kasasi dari kedua kasus itu, baik Golkar maupun PP, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan putusan PTUN dan mengadili sendiri yang sama dengan PTUN tingkat I," kata Suhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Suhadi menegaskan, pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan MA untuk Golkar dan ‎PPP tersebut.

"Putusan PTUN tingkat I silakan di-print out, lihat isinya apa? Saya tidak ingin komentar isi putusannya.‎ Saya hanya bisa sampaikan informasi MA bahwa itu kedua putusan sudah diputus," tegas dia.

Namun, Suhadi mengatakan, masih terbuka upaya hukum luar biasa dalam kasus dualisme kepengurusan Golkar dan PPP, pascaputusan MA, jika memang bisa memenuhi persyaratan.

"Ada upaya hukum luar biasa kalau bisa memenuhi syarat. Syaratnya adalah adanya novum atau bukti-bukti baru," tandas Suhadi. (Rmn/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya