Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait kepengurusan Golkar. MA juga mengabulkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas menentukan dan mengesahkan kepengurusan Golkar dan PPP, melainkan hanya mengabulkan kasasi keduanya yang diajukan kubu Ical dan Djan Faridz.
"Saya tidak menentukan mana yang disahkan kepengurusannya. Yang jelas putusan MA 20 Oktober dalam tingkat kasasi dari kedua kasus itu, baik Golkar maupun PP, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan putusan PTUN dan mengadili sendiri yang sama dengan PTUN tingkat I," kata Suhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Suhadi menegaskan, pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan MA untuk Golkar dan PPP tersebut.
"Putusan PTUN tingkat I silakan di-print out, lihat isinya apa? Saya tidak ingin komentar isi putusannya. Saya hanya bisa sampaikan informasi MA bahwa itu kedua putusan sudah diputus," tegas dia.
Namun, Suhadi mengatakan, masih terbuka upaya hukum luar biasa dalam kasus dualisme kepengurusan Golkar dan PPP, pascaputusan MA, jika memang bisa memenuhi persyaratan.
"Ada upaya hukum luar biasa kalau bisa memenuhi syarat. Syaratnya adalah adanya novum atau bukti-bukti baru," tandas Suhadi. (Rmn/Mvi)
MA: Kami Tidak Menentukan Kepengurusan Golkar dan PPP yang Sah
Suhadi menegaskan pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan MA untuk Golkar dan PPP tersebut.
Diperbarui 22 Okt 2015, 16:35 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 16:35 WIB
Para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon dan pegawai mengikuti upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Badminton Bukan Sekadar Olahraga, Ini Manfaat Luar Biasa yang Harus Kamu Tahu
Cara Tukar Uang Baru di Pintar BI, Berlaku Mulai 3 Maret 2025
1 Maret 2025 Hari Apa? Banyak Momen Penting, Salah Satunya Hari Tanpa Diskriminasi Sedunia
Kemendikdasmen Ganti Ujian Nasional Jadi Tes Kemampuan Akademik, Sifatnya Tidak Wajib
Mau Beli Sepatu Lokal? Ini Tips Memilih yang Terbaik dan Tahan Lama
Doa Kamilin setelah Sholat Tarawih: Bacaan Arab, Latin hingga Artinya
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya Amanda Gonzales Hamil Anak Pertama
Tips Merebus Telur: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 6.000 pada 1 Maret 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Resep Es Timun Suri Selasih yang Segar untuk Buka Puasa Ramadan
Mensos Bantah Isu Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas Jadi Rp500 Juta
Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas, KND Ajukan Afirmasi ke Mensos