Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait kepengurusan Golkar. MA juga mengabulkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas menentukan dan mengesahkan kepengurusan Golkar dan PPP, melainkan hanya mengabulkan kasasi keduanya yang diajukan kubu Ical dan Djan Faridz.
"Saya tidak menentukan mana yang disahkan kepengurusannya. Yang jelas putusan MA 20 Oktober dalam tingkat kasasi dari kedua kasus itu, baik Golkar maupun PP, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan putusan PTUN dan mengadili sendiri yang sama dengan PTUN tingkat I," kata Suhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Suhadi menegaskan, pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan MA untuk Golkar dan PPP tersebut.
"Putusan PTUN tingkat I silakan di-print out, lihat isinya apa? Saya tidak ingin komentar isi putusannya. Saya hanya bisa sampaikan informasi MA bahwa itu kedua putusan sudah diputus," tegas dia.
Namun, Suhadi mengatakan, masih terbuka upaya hukum luar biasa dalam kasus dualisme kepengurusan Golkar dan PPP, pascaputusan MA, jika memang bisa memenuhi persyaratan.
"Ada upaya hukum luar biasa kalau bisa memenuhi syarat. Syaratnya adalah adanya novum atau bukti-bukti baru," tandas Suhadi. (Rmn/Mvi)
MA: Kami Tidak Menentukan Kepengurusan Golkar dan PPP yang Sah
Suhadi menegaskan pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan MA untuk Golkar dan PPP tersebut.
diperbarui 22 Okt 2015, 16:35 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 16:35 WIB
Para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon dan pegawai mengikuti upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Floem dan Xilem, Jaringan Pengangkut Vital pada Tumbuhan
VIDEO: Penumpang yang Selamat Berjalan Menjauh dari Pesawat Azerbaijan yang Jatuh di Kazakhstan
Fungsi Pengendalian Sosial, Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Masyarakat
Direksi dan Komisaris PGN Kompak Beli Saham PGAS pada 24 Desember 2024, Segini Harganya
8 Potret Erina Gudono Gelar Akikah Bebingah di Solo, Bersamaan Ultah Kaesang
VIDEO: 38 Orang Tewas dalam Jatuhnya Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan
Hasto dan Yasonna Jadi Tersangka di KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum
Prediksi Liga Inggris Wolverhampton vs Manchester United: Setan Merah Mencari Momentum Kebangkitan di Boxing Day
Antisipasi Lonjakan Nataru 2024/2025, Menko AHY Pastikan Tol Prambanan-Klaten Siap Dilintasi
Respons Kocak Ustadz Das'ad Latif saat Ada Wanita Tak Rela Suami Menikah dengan Bidadari Surga
Japan Airlines Kena Serangan Siber, Penjualan Tiket hingga Penerbangan Terganggu
Film Adaptasi A Business Proposal Versi Indonesia Tayang Februari 2025, Ada Ardhito Pramono hingga Ariel Tatum