Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait kepengurusan Golkar. MA juga mengabulkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas menentukan dan mengesahkan kepengurusan Golkar dan PPP, melainkan hanya mengabulkan kasasi keduanya yang diajukan kubu Ical dan Djan Faridz.
"Saya tidak menentukan mana yang disahkan kepengurusannya. Yang jelas putusan MA 20 Oktober dalam tingkat kasasi dari kedua kasus itu, baik Golkar maupun PP, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan putusan PTUN dan mengadili sendiri yang sama dengan PTUN tingkat I," kata Suhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Suhadi menegaskan, pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan MA untuk Golkar dan PPP tersebut.
"Putusan PTUN tingkat I silakan di-print out, lihat isinya apa? Saya tidak ingin komentar isi putusannya. Saya hanya bisa sampaikan informasi MA bahwa itu kedua putusan sudah diputus," tegas dia.
Namun, Suhadi mengatakan, masih terbuka upaya hukum luar biasa dalam kasus dualisme kepengurusan Golkar dan PPP, pascaputusan MA, jika memang bisa memenuhi persyaratan.
"Ada upaya hukum luar biasa kalau bisa memenuhi syarat. Syaratnya adalah adanya novum atau bukti-bukti baru," tandas Suhadi. (Rmn/Mvi)
MA: Kami Tidak Menentukan Kepengurusan Golkar dan PPP yang Sah
Suhadi menegaskan pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan MA untuk Golkar dan PPP tersebut.
diperbarui 22 Okt 2015, 16:35 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 16:35 WIB
Para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon dan pegawai mengikuti upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi