Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait kepengurusan Golkar. MA juga mengabulkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas menentukan dan mengesahkan kepengurusan Golkar dan PPP, melainkan hanya mengabulkan kasasi keduanya yang diajukan kubu Ical dan Djan Faridz.
"Saya tidak menentukan mana yang disahkan kepengurusannya. Yang jelas putusan MA 20 Oktober dalam tingkat kasasi dari kedua kasus itu, baik Golkar maupun PP, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan putusan PTUN dan mengadili sendiri yang sama dengan PTUN tingkat I," kata Suhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Suhadi menegaskan, pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan MA untuk Golkar dan PPP tersebut.
"Putusan PTUN tingkat I silakan di-print out, lihat isinya apa? Saya tidak ingin komentar isi putusannya. Saya hanya bisa sampaikan informasi MA bahwa itu kedua putusan sudah diputus," tegas dia.
Namun, Suhadi mengatakan, masih terbuka upaya hukum luar biasa dalam kasus dualisme kepengurusan Golkar dan PPP, pascaputusan MA, jika memang bisa memenuhi persyaratan.
"Ada upaya hukum luar biasa kalau bisa memenuhi syarat. Syaratnya adalah adanya novum atau bukti-bukti baru," tandas Suhadi. (Rmn/Mvi)
MA: Kami Tidak Menentukan Kepengurusan Golkar dan PPP yang Sah
Suhadi menegaskan pihaknya enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan MA untuk Golkar dan PPP tersebut.
diperbarui 22 Okt 2015, 16:35 WIBDiterbitkan 22 Okt 2015, 16:35 WIB
Para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon dan pegawai mengikuti upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lee Hyeri, Mantan Pacar Ryu Jun Yeol yang Tangguh: Hidup Sulit dan Perjuangan Hidupi Keluarga
DPR Desak Kemlu Kirim Nota Diplomatik ke Pemerintah Malaysia Usai Penembakan 5 Migran Indonesia
Soegiharto Sosrodjojo Pencetus Merek Tehbotol Sosro Wafat di Usia 96 Tahun
Netanyahu: Hamas Akan Bebaskan 6 Sandera Pekan Ini dan Warga Gaza Utara Sudah Bisa Pulang
Jakarta Pertamina Enduro Pupus Ambisi Tuan Rumah Jakarta Livin Mandiri di PLN Mobile Proliga 2025
5 Pesona Celine Evangelista Kenakan Kerudung Merah, Ketampanan Lucio Sang Putra Ikut Bikin Salfok
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut: Stok BBM, LPG, dan Avtur Aman Selama Libur Panjang Januari 2025
Polda Lampung Siapkan Pengamanan Maksimal Jelang Imlek
Waspada, Cuaca Ekstrem Melanda Sulut Hingga 3 Hari ke Depan
Sebelum dan Sesudah Perawatan Dagu Lancip, Transformasi 13 Artis Ini Bikin Melongo
VIDEO: Rano Karno Cek Ruang Kerja dan Rumah Dinasnya Jelang Dilantik
2 Tips Menghindari Maksiat ketika Sendirian dari Ustadz Khalid Basalamah