Liputan6.com, Jakarta - Eggi Sudjana, Pengacara pekerja PT Mandom yang menjadi korban kebakaran pada Juli 2015, menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) menjerat pimpinan PT Mandom sebagai tersangka kasus kebakaran ini. Pekerja menilai, penetapan 2 karyawan perusahaan kontraktor instalasi pipa gas pabrik PT Iwatani AH dan T tidaklah proporsional.
"Kami datang ke Polda supaya pimpinan perusahaannya dalam kata lain manajemennya harus jadi tersangka. Saya melihat yang jadi tersangka juga tidak proporsional dikaitkan struktur perusahaan," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Eggi mengatakan, setelah kejadian nahas tersebut, PT Mandom tidak memiliki iktikad baik untuk menyantuni keluarga pekerja, baik yang menjadi korban luka-luka maupun tewas. Sehingga ia juga meminta polisi mengangkat sisi perdata dalam kasus ini. Mengingat, para korban rata-rata buruh yang menjadi tulang punggung keluarga mereka.
"Di sisi perdatanya, kami minta pengertiannya (PT Mandom) karena mereka (korban ledakan) tulang punggung buat keluarga. Jadi tuntutannya kurang lebih Rp 500 Miliar untuk 28 orang yang meninggal dan 26 orang luka bakar berat, hampir 60% tubuhnya," terang Eggi.
"Kalau dihitung per kepala (ganti ruginya) sekitar 12 miliar‬ rupiah," imbuh dia.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka terkait kebakaran dahsyat yang melalap pabrik PT Mandom. Kedua tersangka merupakan operator pemasang instalasi gas di pabrik yang berada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu.
"Sudah ada 2 yang ditetapkan tersangka, yaitu AH dan T," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015.‎
Krishna mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut lantaran polisi menemukan bukti adanya kelalaian dalam kebakaran yang menyebabkan 28 pekerja tewas dan 26 pekerja luka bakar 60% itu. Pabrik kosmetik tersebut terbakar akibat adanya kebocoran pada flexible tube atau selang fleksibel yang terpasang pada filling machine line 2 yang menyebar ke arah pemanas.
Polisi telah menahan tersangka berinisial AH. Sementara 1 tersangka lainnya yang merupakan WN Jepang dalam upaya pemanggilan. Saat ini tersangka T tengah berada di Jepang. Jika T tidak memenuhi panggilan, maka polisi akan segera menerbitkan red notice. (Mvi/Mut)
Pengacara Korban Ledakan PT Mandom Tuntut Ganti Rugi Rp 500 M
Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka terkait kebakaran dahsyat di PT Mandom.
diperbarui 23 Okt 2015, 17:08 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 17:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Borong Buku di New Delhi, Dari Sejarah hingga Ekonomi
Sejarah dan Tema Hari Gizi Nasional 2025
Top 3 Islami: Janda Menikah Lagi Apa Bisa Bertemu Suami Pertama di Surga? Umat Nabi Dijamin Masuk Surga tapi.. Simak Buya Yahya dan Gus Baha
Apa Penyebab Baterai HP Boros? Kenali Faktor dan Solusinya
Tinggal Bawa Badan dan Duit Rp 3 Jutaan Bisa Merasakan Sensasi Balapan di Sirkuit Mandalika
Jadi Asisten Patrick Kluivert, Gerald Vanenburg Akui Tak Sabar Latih Timnas Indonesia
Menteri ATR Persilakan Agung Sedayu Buktikan Keabsahan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Tips Weekend Produktif: Maksimalkan Waktu Liburan Anda
Bitcoin Turun Usai Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Kripto
Kebiasaan Miliarder yang Jadi Bekal Sukses
Morgan Stanley Kembali Lepas Saham FILM, Ini Tujuannya
5 Rekomendasi Spot Wisata Pantai di Kebumen