Liputan6.com, Jakarta - Eggi Sudjana, Pengacara pekerja PT Mandom yang menjadi korban kebakaran pada Juli 2015, menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) menjerat pimpinan PT Mandom sebagai tersangka kasus kebakaran ini. Pekerja menilai, penetapan 2 karyawan perusahaan kontraktor instalasi pipa gas pabrik PT Iwatani AH dan T tidaklah proporsional.
"Kami datang ke Polda supaya pimpinan perusahaannya dalam kata lain manajemennya harus jadi tersangka. Saya melihat yang jadi tersangka juga tidak proporsional dikaitkan struktur perusahaan," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Eggi mengatakan, setelah kejadian nahas tersebut, PT Mandom tidak memiliki iktikad baik untuk menyantuni keluarga pekerja, baik yang menjadi korban luka-luka maupun tewas. Sehingga ia juga meminta polisi mengangkat sisi perdata dalam kasus ini. Mengingat, para korban rata-rata buruh yang menjadi tulang punggung keluarga mereka.
"Di sisi perdatanya, kami minta pengertiannya (PT Mandom) karena mereka (korban ledakan) tulang punggung buat keluarga. Jadi tuntutannya kurang lebih Rp 500 Miliar untuk 28 orang yang meninggal dan 26 orang luka bakar berat, hampir 60% tubuhnya," terang Eggi.
"Kalau dihitung per kepala (ganti ruginya) sekitar 12 miliar‬ rupiah," imbuh dia.
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka terkait kebakaran dahsyat yang melalap pabrik PT Mandom. Kedua tersangka merupakan operator pemasang instalasi gas di pabrik yang berada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu.
"Sudah ada 2 yang ditetapkan tersangka, yaitu AH dan T," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015.‎
Krishna mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut lantaran polisi menemukan bukti adanya kelalaian dalam kebakaran yang menyebabkan 28 pekerja tewas dan 26 pekerja luka bakar 60% itu. Pabrik kosmetik tersebut terbakar akibat adanya kebocoran pada flexible tube atau selang fleksibel yang terpasang pada filling machine line 2 yang menyebar ke arah pemanas.
Polisi telah menahan tersangka berinisial AH. Sementara 1 tersangka lainnya yang merupakan WN Jepang dalam upaya pemanggilan. Saat ini tersangka T tengah berada di Jepang. Jika T tidak memenuhi panggilan, maka polisi akan segera menerbitkan red notice. (Mvi/Mut)
Pengacara Korban Ledakan PT Mandom Tuntut Ganti Rugi Rp 500 M
Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka terkait kebakaran dahsyat di PT Mandom.
Diperbarui 23 Okt 2015, 17:08 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 17:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemegahan Masjidil Haram yang Disebut Masjid Termahal di Dunia, Biayanya Rp1.638 Triliun
5 Model Long Dress Brokat dengan Desain Modern dan Mewah, Elegan
DPRD DKI: Jangan Sampai Formula E Gunakan APBD
Infografis Film Animasi Jumbo Pecah Rekor dan Sederet Faktanya
Manfaat Tanaman Hias Bunga Air Mata Pengantin untuk Kesehatan
Carlo Ancelotti Bakal Ditendang, Real Madrid Tutup Rapat Pintu Keluar Arda Guler
Sorot Keserakahan Manusia, Manajer Musisi Fransiscus Eko Turun Gunung Luncurkan Single Evolusi
5 Jenis Jaket Favorit Ini Ungkap Kepribadian, Kamu Suka Koleksi yang Mana?
Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2025 Turun Rp 21.000, Cek Rinciannya
PSU Pilkada Ganggu Tata Kelola Pemda, Tito Ajak Akademisi Evaluasi Sistemnya
Wamen PU Ungkap Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan Infrastruktur
Aturan Berpakaian di Pemakaman Paus Fransiskus, Hanya Ada 1 Jenis Perhiasan yang Diizinkan