JK: Kasus Pasar Turi Bukan Zaman Bu Risma

Menurut Wakil Presiden Jususf Kalla, Wali Kota Surabaya Risma seharusnya tidak terkait dengan kasus Pasar Turi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Okt 2015, 06:22 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2015, 06:22 WIB
20151019- Jusuf Kalla-Jakarta
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun kaget mendengar hal tersebut.

"Hah? (Tersangka) Dalam hal apa?" celetuk JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.

Risma jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang terkait Pasar Turi. SPDP tersebut telah dikeluarkan sejak 28 Mei 2015.

Menurut JK, Risma seharusnya tidak terkait dengan kasus Pasar Turi. "‎Setahu saya, kasus Pasar Turi itu kejadiannya bukan zaman Bu Risma. Yang saya tahu kebakaran itu bukan zaman dia," tandas JK.

Sekretaris tim pemenangan Risma-Wisnu, Didik Prasetyono menegaskan, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan atas penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Didik mengatakan, alasan gugatan praperadilan tesebut lantaran penetapan tersangka dinilai dia tidak masuk akal. Sebab, sejauh ini Risma tidak pernah dilakukan pemanggilan atau berkas acara pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Hari ini kami melayangkan gugatan praperadilan. Ibu Risma tidak pernah ada pemanggilan tapi sudah dijadikan tersangka," kata Didik, Jumat 23 Oktober 2015.

Didik menegaskan, kejadian ini sengaja dimunculkan terkait elektabilitas Risma menjelang Pilkada Kota Surabaya, Desember nanti.

"Apalagi, jika ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei lalu, kenyataannya justru baru dimunculkan pada 5 bulan kemudian," pungkas Didik.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait status tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma.

Sepengetahuan Badrodin, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, telah dihentikan Polda Jawa Timur.

"Jadi informasi sementara sekitar sebulan yang lalu, penyidikannya sudah dihentikan. Tapi kok ini bisa ramai lagi, saya enggak tahu nih," ucap Jenderal Badrodin saat dihubungi di Jakarta.‎ (Ali/Dms)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya