Ahok: Tahun Depan UMP Jakarta di Atas Rp 3 Juta

Sebelumnya, Dewan Pengupahan menetapkan KHL 2015 sebesar Rp 2,98 juta. ‎Angka itu naik Rp 14,2% atau Rp 441.826 dibandingkan tahun 2014.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Okt 2015, 04:02 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2015, 04:02 WIB
20150729-Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus UPS
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7). Ahok diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan UPS untuk tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sedang menggogok berbagai data untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan UMP 2016 DKI Jakarta di atas Rp 3 juta.

"Di atas Rp 3 juta lah, ya sekitar Rp 3,2-3,5 juta," ungkap gubernur yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Ahok mengatakan, angka kisaran UMP 2016 itu tidak akan jauh dari hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan faktor ekonomi lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Iya kita masih memakai cara-cara yang lama. KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi berapa," tambah Ahok.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan menetapkan KHL 2015 sebesar Rp 2,98 juta. ‎Angka itu naik Rp 14,2% atau Rp 441.826 dibandingkan tahun 2014 yang mencapai Rp 2.538.174.

Kepala Disnakertrans DKI, Priyono mengaku sempat terjadi perdebatan panjang dalam menetapkan KHL tahun ini.‎

"Kita sepakat menetapkan besaran KHL 2015. Ya kalau ada perdebatan dalam penetapan besaran KHL 2015, itu kan dinamika dalam pengambilan keputusan saja. Sidang pertama untuk penetapan UMP DKI 2016 tanggal 27 Oktober," kata Priyono.

Nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301. (Dms/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya