Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 17 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa dijerat dengan UU Narkotika.

oleh Reza Efendi diperbarui 29 Okt 2015, 19:17 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 19:17 WIB
Bergaul di Penjara, Pengguna Malah Jadi Pengedar Narkoba
Menurut Deputi Penberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim, penempatan pengguna dengan pengedar dalam satu lapas memang dapat berakibat buruk.

Liputan6.com, Medan - Tiga terdakwa sindikat jaringan narkotika internasional yakni Ardian (40), Raymond alis Aley (28), Erdy alias Acuan (39), dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

"Ketiga terdakwa dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri dan Maya di hadapan Hakim Ketua Asmar menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim menunda sidang. Penasehat hukum terdakwa menyatakan, akan melakukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pembelaan pak hakim. Beri kami waktu hingga minggu depan," kata penasehat hukum terdakwa, Amri.

Diketahui, ketiga terdakwa adalah pengedar narkoba yang diproduksi AC. Dari ketiga terdakwa didapat sejumlah barang bukti, yakni 1 kemasan berisi 1.000 butir pil ektasi dan 1 kemasan 18 butir pil ektasi.

Kemudian, 2 buah alat pencetak pil ektasi, 1 kemasan bahan baku ekstasi warna biru, 1 kemasan bahan baku ekstasi warna putih, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah palu. Selanjutnya, 1 kemasan berisi 30,35 gram sabu-sabu dan 1 kemasan berisi 2,13 gram sabu-sabu. (Nil/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya