Liputan6.com, Jakarta - Komisi A DPRD Bekasi telah mengumpulkan bukti-bukti penghinaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka berniat melaporkan Ahok ke polisi. Namun, Gubernur DKI Jakarta itu tidak gentar menghadapi DPRD Kota Bekasi.
Bagi Ahok, tidak ada alasan bagi anggota Dewan Bekasi untuk melaporkannya ke polisi. "Enggak usah main gertak-gertak di media-lah. Aku juga enggak suka digertak-gertak orang gitu loh. Apa yang menghina kamu? Jelas kamu DPRD Bekasi satu dua orang yang ngomong. Ariyanto yang ngomong. Jelas kamu enggak ngerti tata negara saya bilang," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2015).
Menurut dia, DPRD Kota Bekasi tidak memiliki hak untuk memanggil pejabat selevel gubernur, terlebih dari provinsi lain. "Dia saja enggak boleh manggil Gubernur Jawa Barat kok, gimana bisa manggil saya gitu loh," ujar Ahok.
Â
Baca Juga
Bila Dewan berkukuh memanggil atau melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak keberatan. Dia percaya kebenaran akan dibuktikan di pengadilan.
"Jadi sombong banget. Apa yang pencemaran nama baik? Belagu banget sih baru jadi DPRD Bekasi gitu. Jadi kalau dia menganggap pencemaran nama baik, ya gugat saja," ujar Ahok. (Bob/Sun)**