Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum menyelesaikan permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK masih penasaran dengan temuan dugaan kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Menurut Ahok, BPK adalah satu-satunya lembaga yang tidak percaya pada dirinya. Sehingga dugaan kerugian negara itu terus ditelusuri.
"Yang enggak percaya sama saya itu cuma oknum BPK saja. Kasus Sumber Waras, dia pikir masa uang segitu saya tidak tertarik," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
BPK memiliki waktu 60 hari untuk melakukan investigasi mendalam terkait temuan itu. Rupanya, waktu itu tidak cukup sehingga meminta tambahan waktu 20 hari guna menyelesaikan investigasi.
"Sekarang mau habis waktunya dia panik. Dia panggil pejabat DKI, dia tanya ada yang disuruh perintah Ahok enggak, dia pikir presiden bekingin, laporin KPK aja sekalian, biar diperiksa," tambah Ahok.
Beberapa pejabat yang diperiksa pun diminta penjelasan hingga terkesan memaksakan agar pembelian itu disebutkan diperintah oleh Ahok. Bahkan, ponsel sebagian pejabat disita BPK.
Baca Juga
"Ada HP yang disita lagi, gila enggak, mana boleh BPK sita HP, ini terjadi di BPK. Untuk apa? Ingin mencari tahu ada enggak perintah Ahok untuk beli tanah Sumber Waras, tanya deh Pak Heru (Kepala BPKAD) bayar? Kenapa Pak Heru bayar (Sumber Waras) ya harus bayar dong, kan ada Ingub-nya. Kenapa kamu keluarkan Ingub perintah gubernur enggak? Ya memang itu tupoksinya, kayaknya ini dia mau ngincar saya," jelas Ahok.
"Saya sih senang kalau ada orang ngincar saya. Ini akan buktiin saya tidak bersalah, dan kembali akan mempermalukan mereka yang punya pikiran presespsi buruk," tutup Ahok.
Advertisement
Sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta Efdinal menjamin audit yang dilakukan pihaknya terhadap pembelian tanah di Rumah Sakit Sumber Waras sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
"Semua auditor BPK itu profesional dan bertanggung jawab. Mereka melaksanakan tugas mulia mengaudit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berdasarkan undang-undang yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia," kata Efdinal dalam pesan tertulis di Jakarta, Jumat 30 Oktober lalu. (Ron/Sss)