Pemukulan Driver Go-Jek oleh Polisi Berakhir Damai

Pengemudi Go-Jek yang melanggar ‎aturan lalu lintas karena tidak menyalakan lampu utama itu tetap ditilang polisi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Nov 2015, 06:20 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2015, 06:20 WIB
Cegah Intimidasi Ojek Pangkalan, GO-JEK Bentuk Satgas
Go-jek (Foto:www.go-jek.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat merespons beredarnya video dugaan pemukulan, yang dilakukan oknum polisi kepada driver Go-Jek saat menindak pelanggaran lalu lintas di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Rekaman tersebut bahkan beredar di situs berbagi video, Youtube.

Polisi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Go-Jek Indonesia, terkait insiden tersebut. Pertemuan dilakukan di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu 8 November 2015 malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, insiden bermula saat 1 di antara 7 driver Go-Jek yang berjalan beriringan ditilang polisi lantaran tidak menyalakan lampu utama.

"Pemicunya sebetulnya karena ada ketidakpuasan dari driver Go-Jek lain terhadap penindakan, karena merasa menyalakan lampu semua. Sehingga ketidakpuasan itu menimbulkan keributan di lapangan," ujar Risyapudin usai pertemuan dengan perwakilan ‎PT Go-Jek Indonesia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Risyapudin juga membenarkan adanya perkataan tidak sopan dari  pengemudi Go-Jek itu kepada polisi. Sehingga terdapat oknum polisi yang tidak terima dan memukul driver Go-Jek yang memakai helm itu.

"Iya sempat terucap itu. ‎Tapi segera dapat diredam teman-teman di lapangan," tandas Risyapudin.


Di tempat yang sama, Vice President Operational PT Go-Jek Indonesia Tadeus mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap pengemudi ojek online itu yang memaki aparat kepolisian. Pengemudi itu akan mendapatkan sanksi teguran dan peringatan.

"Pengemudi yang mengeluarkan ucapan tidak senonoh itu akan kami tindak. Sanksi tersendiri seperti peringatan pertama. Tapi bukan SP1 karena pengemudi Go-Jek itu hanya mitra kami, bukan karyawan," jelas Tadeus.

Suasana saat perekrutan pengendara Go-Jek  di Hall A Basket Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/15). Fenomena ojek online dengan aplikasi di hanphone kini banyak diminati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bahkan, kata dia, pengemudi Go-Jek bisa saja terkena sanksi pemutusan hubungan kemitraan jika saja pelanggaran disiplin yang dilakukan sangat ‎berat.

Kendati, Tadeus mengimbau kepada seluruh driver Go-Jek agar tidak mudah terpancing dengan video insiden yang sudah beredar di internet maupun sosial media itu. ‎Sebab, insiden ini sudah diselesaikan secara damai, dan pelanggaran disiplin dikembalikan kepada masing-masing institusi.

"Kami imbau kepada seluruh pengemudi Go-Jek agar selalu mematuhi aturan berkendara dan mengecek kelengkapan. Juga mengimbau agar tidak mudah terprovokasi dengan cuplikan video tersebut," kata Tadeus.

Pengemudi Go-Jek yang melanggar ‎aturan lalu lintas karena tidak menyalakan lampu utama itu tetap ditilang polisi. Sementara pengemudi lain yang melontarkan kata-kata tidak sopan kepada aparat, akan dikenai sanksi oleh PT Gojek Indonesia.

Sementara, oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap driver Go-Jek itu akan ditindak langsung oleh Propam Polda Metro Jaya. (Rmn/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya