KPK Periksa Ketua DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo

Usai pemeriksaan, KPK belum memastikan apakah akan menahan mereka atau tidak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Nov 2015, 16:45 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2015, 16:45 WIB
20151106-Jadi Saksi Gatot, Ketua DPRD Sumut Datangi KPK-Jakarta
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11). Ajib Shah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap DPRD Sumut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Syah. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap oleh Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Selain Ajib, KPK juga memeriksa koleganya, yakni Saleh Bangun Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 (sekarang anggota), Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.

Usai pemeriksaan, KPK belum memastikan apakah akan menahan mereka atau tidak. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, penahanan itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Itu (penahanan) nanti peyidik yang menindaklanjuti. (Surat perintah penahanan) belum," kata Zul sapaan akrab Zulkarnaen dalam pesan tertulis di Jakarta, Selasa (10/11/2015).


Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Sperti untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara kelima legislator yang diduga sebagai penerima suap terancam dijerat UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.‎ (Ron/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya