5 Polres Serahkan Berkas Perusahaan Pembakar Lahan ke Polda Riau

Namun, Polda Riau membantah pelimpahan ini karena kelima polres itu menyerah dalam menangani kasus tersebut.

oleh M Syukur diperbarui 10 Nov 2015, 19:13 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2015, 19:13 WIB
20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus dugaan pembakaran hutan yang ditangani 5 kepolisian resor (polres) di Riau dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Ada 7 perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya pelimpahan penyidikan tersebut.

Namun, mantan Kapolres Pelalawan ini membantah kelima polres itu tak sanggup menelusuri keterlibatan perusahaan yang diduga menimbulkan bencana asap selama 4 bulan itu.

"Ada 7 perkara perusahaan yang penyidikannya dilimpahkan ke Polda Riau. Pelimpahan guna percepatan proses penyidikan," tegas Guntur, Selasa (10/11/2015).

Menurut dia, 7 perusahaan yang terlibat tersebut antara lain PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dari Polres Indragiri Hilir (Inhil), PT Bina Duta Laksana dari Polres Inhil, dan PT Pan United (PU) dari Polres Bengkalis.

"Kemudian PT Siak Raya Timber (SRT) dari Polres Kampar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dari Polres Kampar, PT Alam Sari Lestari (ASL) dari Polres Indragiri Hulu dan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) dari Polres Siak," kata Guntur.

Pelimpahan ini, sebut Guntur, sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik di Polda Riau akan memanggil ahli dan melengkapi alat bukti lainnya.

"Kita koordinasi dengan pusat (Mabes Polri), termasuk untuk mendatangkan saksi ahli. Jadi akan lebih mudah bila ditangani Polda Riau karena penyidikan lebih terkonsentrasi," tegas Guntur.

Meski demikian, kata Guntur, penyidik di masing-masing polres tetap dilibatkan dalam melakukan penyidikan perusahaan tersebut. "Tetap dilibatkan karena laporan kasusnya ada di polres," jelas Guntur.


Sejauh ini, Polda Riau sudah menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan bencana kabut asap.

Perusahaan dimaksud adalah PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kabupaten Pelalawan, PT Alam Sari Lestari (ASL) di Kabupaten Indragiri Hulu, dan PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang juga di kabupaten tersebut.

Sementara untuk tersangka perorangan, Polda Riau sudah menahan 68 tersangka. Sebanyak 4 di antaranya berasal dari petinggi perusahaan, di mana 2 tersangka merupakan warga Singapura dan India. (Bob/Ans)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya