Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro tak kuasa menahan airmata saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tangisan mantan Ketua PTUN Medan itu langsung pecah ketika Ketua Majelis Hakim Saiful Arif bertanya mengenai kondisi keluarganya setelah ia ditangkap oleh KPK lantaran menerima suap dari pengacara senior OC Kaligis.
Mengenakan kemeja batik, Tripeni hanya menunduk saat mendengar pertanyaan hakim soal anak-anaknya. "Anak anda ada berapa?" tanya Hakim Saiful Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Bukannya langsung menjawab, pria berperawakan kurus ini masih menunduk seakan tidak berani menatap ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkaranya. Sesaat kemudian, dengan suara lirih dan terisak, Tripeni menjelaskan bahwa ia masih memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca Juga
"Anak saya 2 yang mulia. Yang pertama semester 3, dan yang kedua masih kelas 5 SD," katanya sambil menangis.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaa terdakwa ini, Tripeni sudah mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang suap dari anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Ia menceritakan, tanggal 9 Juli 2015 pagi hari, Gary tiba-tiba masuk ke ruangan kerjanya. Di tempat itu anak buah OC Kaligis tersebut memberikan amplop yang berisi uang ucapan terima kasih dari OC Kaligis
"Gary langsung meletakan di atas kursi, sambil mengatakan, saya hanya melaksanakan tugas dari OC Kaligis dan dia ke luar," terang Tripeni.
Meski mengaku sempat menolak menerima amplop terkait putusannya dalam gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, Tripeni kemudian mengambil juga amplop yang tergeletak di atas meja dan dimasukkan ke dalam tas miliknya.
"Tak berapa lama kemudian KPK datang, dia nanya Gary bawa apa? Saya bilang bawa amplop. Kemudian saya turun, Gary di bawah. Setelah itu saya ke luar, menuju Polsek," ujar Tripeni. (Nil/Mut)
Advertisement