Buang Sampah Sembarangan, Warga DKI Akan Didenda Setara UMP

Ahok berharap revisi KUHP bisa mencantumkan sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Nov 2015, 10:16 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 10:16 WIB
Keluar Dari Gerindra, Ahok Jadi Sopir Truk?
Pemprov DKI kembali menerima hibah truk sampah dari perusahaan swasta, Jakarta, Kamis (18/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Masalah sampah di Jakarta seakan tidak ada habisnya. Segala sistem dicoba untuk menyelesaikannya, tapi tak begitu membuahkan hasil. Problem utamanya adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di tempat yang semestinya.

Gubernur DKI Jakarta Ahok berencana membuat sanksi baru bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksinya bisa denda atau bekerja sosial.

"Perbedaan kita dengan luar negeri adalah kalau di luar Anda buang sampah itu enggak ada pakai sidang-sidang lagi. Biasanya langsung final (denda), biasanya 500 dolar," kata pemilik nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/11/2015).

"Kalau kamu kena Rp 5 juta, bonyok enggak kira-kira? Enggak ada urusan. Kirim ke rumah kamu (surat denda) dalam 2 x 24 jam mesti setor ke bank. Kalau tidak Anda dipidana. Kalau enggak dipidana karena penjara penuh diganti kerja sosial," ujar dia.

 



Ahok menuturkan jumlah denda yang dikenakan bagi para pelanggar kemungkinan setara upah minimum provinsi (UMP) saat itu. Warga Jakarta yang malas buang sampah pada tempatnya bisa memilih membayar UMP ke negara atau bekerja sosial atau membayar orang untuk kerja sosial.

"Jadi kalau kamu ketangkap buang sampah, denda final ditentuin 1 kali UMP, misalnya. Kalau kamu enggak mau bayar ini, kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan," ujar Ahok.

Saat ini sistem sanksi seperti itu memang belum bisa dilakukan karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Ahok pun berharap revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa mencantumkan sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan.

"Kita belum ada (aturan kayak gitu). Makanya KUHAP-nya lagi dirancang dan direvisi. Kalau mau direvisi bagus. Nah, ini undang-undang belum atur," tutur dia.

"Saya enggak bisa membuat pergub untuk itu karena dasar payung hukumnya saya enggak punya," ujar Ahok. (Ndy/Sun)**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya