Liputan6.com, Jakarta - Agam Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat dan Polres Agam membekuk seorang oknum wartawan berinisial AZ. Dua paket sabu dan alat hisap (bong) disita dari tangan tersangka.
"BNN Sumbar bersama Polres Agam berhasil menangkap AZ di rumahnya di Lubuk Panjang, Jorong II Nagari Gegarahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Kamis 12 November 2015 pukul 23.00 WIB," ujar Kepala BNN Sumbar M Ali Azhar, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (13/11/2015) siang.
Baca Juga
Menurut Ali, penangkapan AZ yang disebut-sebut ketua organisasi wartawan di Agam ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pengungkapan sebelumnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu siap edar, alat hisap sabu, dan sejumlah uang.
"Tidak hanya AZ, kami juga menangkap delapan orang lainnya. Jadi AZ ini ditangkap hasil pengembangan dari delapan orang yang telah ditangkap duluan," beber Ali.
BNN Sumbar dan Polres Agam saat ini masih melakukan pengembangan kasus ini. AZ, kata Ali, merupakan pemain lama dalam peredaran sabu di Agam.
"Kami menjerat AZ dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas dia. (Dry/Mut)