Pemilik Senpi Wajib Lapor Polisi Setiap Usai Menggunakan

Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan saat terdesak dan darurat. Selain itu hanya boleh digunakan untuk kebutuhan olahraga.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Nov 2015, 16:19 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2015, 16:19 WIB
20151115-Senjata Api Ilegal-Jakarta-Yoppy Renato
Kombes Krishna Murti (kiri) saat rilis peredaran senjata ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (15/11/2015). Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melawan saat terjadi penodongan dengan senjata api. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketatnya aturan penggunaan senjata api di Indonesia, ternyata masih saja membuat banyak warga menggunakan senpi ilegal untuk kejahatan. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, sebetulnya para pemilik senjata api yang legal pun selalu diawasi petugas.

"Mereka yang telah mengantongi izin pun harus menggunakan senpi hanya dalam keadaan terdesak. Karena diawasi oleh Wassendak (Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak) Polda Metro Jaya," kata Krisna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/11/2015).

Menurut Krisna, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan saat terdesak dan darurat. Bahkan setelah menggunakannya si pemilik harus lapor pada aparat berwajib.

"Jadi enggak sembarangan, sesudah menggunakannya tetap harus lapor polisi," jelas Krisna.

Serangkaian tes juga harus dilalui setiap warga yang ingin memiliki senjata api. Tidak boleh ada satu poin pun yang tidak lulus.

"Semua harus lulus. Tidak lulus psikologi, kesehatan, uji tembak tidak akan diberikan izinnya," pungkas Kombes Pol Krisna Murti. (Dms/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya