Fakta Baru Muncul dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru. Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Feb 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 11:00 WIB
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengungkap hasil sidang etik terhadap tiga polisi yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru. Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.

Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.

Dalam sidang, rupanya Arif juga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi), yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang disidang, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP, yaitu LP 1179 dan 1181. LP yang satu belum diperiksa," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Anam mengatakan, kasus kepemilikan senpi masih dalam satu rangkaian peristiwa yang juga perlu dituntaskan. Apalagi, telah disebutkan dalam sidang etik. Dia pun optimis Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami.

"LP (tipe) A saya yakin akan diproses, karena enggak mungkin enggak diproses. Itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah," ucap dia.

Menurut Anam, dugaan perbuatan tercela terindikasi terjadi dalam kasus senpi ini. Karena itu, dia mendesak semua pihak yang terlibat harus diperiksa dengan adil.

"Jadi, semua soal diperiksa. Artinya, kalau melihat struktur ceritanya, ada indikasi perbuatan tercela," ujar dia.

"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," dia menandaskan.

AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda ND Demosi 8 Tahun

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga oknum polisi pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap anak Bos Prodia. Hasilnya, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKP Ahmad Zakaria dijatuhi sanksi pemecatan.

Sementara itu, dua polisi lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda ND dihukum demosi selama 8 tahun.

Adapun hasil sidang etik ini diungkap oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Dia turut memantau jalannya persidangan etik di Polda Metro Jaya.

"Dari lima terduga melakukan pelanggaran yang sudah diputus itu tiga. Yang tiga inisial AKBP GG, AKP Z, sama Ipda ND. Dari tiga yang sudah diputuskan AKBP GG, sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus Patsus 20 hari, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat reserse. Itu yang dua. Yang satu AKP Z Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar dia di lokasi, Jumat (7/2/2025)

"Jadi masih tiga putusan 8 tahun 2 orang demosi, satunya PTDH. Itu update hasil," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, lima polisi terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia tengah menjalani sidang etik. Dalam persangkaan, terungkap peran-peran masing-masing terduga pelanggar, termasuk soal aliran dana hasil pemerasaan.

Terungkap Peran Para Oknum Polisi di Kasus Anak Bos Prodia

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Dia hadir secara langsung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus AKBP Bintoro Cs, Jumat (7/2/2025). Anam memantau jalannya persidangan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

"Saya sendiri di AKBP B tadi melihat langsung dengan bacaan persangkaan yang kurang lebih hampir dua jam," ujar dia di lokasi, Jumat (7/2/2025).

Anam menjelaskan, persangkaan terhadap AKBP Bintoro mengurai secara rinci peran para pihak, jumlah uang dan aliran dana dalam kasus ini.

"Nah menurut saya di proses awal ini dengan melihat uraian yang cukup detail, hampir dua jam tadi membaca persangkaan dengan macam-macam cerita, dengan macam-macam angka, dengan macam-macam barang, dan dengan macam-macam disebut orang," ucap dia.

"AKBP B misalnya, ya tidak hanya ngomong soal AKBP B, tapi juga ngomong soal angka-angka yang lain," sambung dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya