Kejagung: Tidak Ada Bukti Jaksa Agung Terima 20 Ribu Dolar

Korps Adhyaksa mempertanyakan motif anak buah OC Kaligis menyebut Jaksa Agung HM Prasetyo menerima suap terkait kasus korupsi bansos Sumut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Nov 2015, 13:49 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2015, 13:49 WIB
20151029-Pansus-Pelindo-Panggil-Jaksa-Agung-Jakarta-HM-Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo (Tengah) saat menghadiri rapat dengan Pansus Pelindo, di Jakarta, Kamis (29/10/2015). Dalam rapat ini DPR meminta penjelasan Kejagung terkait kasus Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo tegas membantah menerima suap US$ 20 ribu terkait pengamanan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Agung pun mempertanyakan motif saksi Fransisca Insani Rahesti menyebut pimpinan mereka menerima uang sogokan tersebut.

Fransisca mengungkapan hal itu dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang melibatkan eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin kemarin.

Dia menyebut istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menyiapkan uang sogokan untuk Jaksa Agung HM Prasetyo senilai US$ 20.000. Harapannya,  kasus bansos tidak berlanjut ke meja hijau.

"Sampai sekarang Pak Jaksa Agung sudah berkali-kali menyampaikan itu tidak benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, ‎di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Keyakinan itu, kata dia, karena tidak ada bukti yang dapat dipercaya dari keterangan anak buah OC Kaligis tersebut.

"Tolong tanyakan ke yang bersangkutan (Fransisca) ‎dan Evy, maksudnya apa itu (menyebut Jaksa Agung). Itu kan cuma katanya-katanya, jadi tidak benar," tegas dia.

‎Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ‎saksi perkara dugaan suap Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti, menyebut istri Gubernur Sumut nonaktif, Evy Susanti, sudah menyiapkan uang untuk Jaksa Agung sebesar US$ 20.000.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap, Evy menyiapkan Rp 300 juta yang akan diserahkan kepada salah seorang pegawai Kejagung. (Dry/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya