Hakim Penerima Suap OC Kaligis Dituntut 4 Tahun Penjara

Tripeni terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Nov 2015, 15:49 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 15:49 WIB
20151008-Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro-Jakarta
Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara Tripeni Irianto Putro dengan penjara selama 4 tahun.

Selain hukuman badan, Ketua PTUN Medan yang sekaligus penerima suap dari advokat senior OC Kaligisi ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Wirasakjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Jaksa menilai, Tripeni terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui pengacara Gatot, OC Kaligis sebesar 5.000 dolar Singapura dan US$ 10 ribu untuk mengabulkan gugatan Pemprov Sumut atas perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut.

Meski sebagai penegak hukum, Jaksa cenderung menuntut Tripeni Irianto dengan hukuman yang relatif ringan. Hal ini karena Tripeni sudah mengakui perbuatannya dan bersedia membantu proses penyidikan perkara ini.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa  berlaku sopan selama dipersidangan, tidak pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Jaksa. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya