Setnov Terindikasi Cari Untung Freeport, JK Serahkan ke Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 02 Des 2015, 18:29 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 18:29 WIB
Inilah 9 Program Nyata Jokowi-JK
Cawapres Jusuf Kalla saat jumpa pers di Holiday Inn, Bandung, Kamis (3/7/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, ada indikasi dari Ketua DPR Setya Novanto untuk mencari kesempatan dan mencari untung dari program kerja pemerintah.

Lantas, bagaimana komentar JK terkait indikasi yang diungkapkan Kejagung? "‎Yah kalau yang menentukan tepat tidaknya kan Kejaksaan Agung sendiri bukan saya‎," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Dalam percakapan yang diduga dilakukan Setya, Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi unsur perkara dugaan korupsi seperti yang tertuang dalam Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001, yakni seseorang diduga melakukan pemufakatan dengan mencoba memuluskan sebuah proyek dengan mengatasnamakan seseorang.

"Minimal itu berdampak kepada yang lain atau bahasa anak orang sekarang 'sepik-sepik' gitu, mau mufakat bikin ini. Ya sudah kita ancam dan UU sudah mengatur. Mengancam, kan? Barang siapa yang melakukan mufakat, mencoba atau membantu korupsi sama dengan delik, selesai. Artinya, jadi ya itu senjata penegak hukum memanfaatkan," terang Arminsyah.

‎Ia juga menegaskan tidak ada unsur politis dalam penanganan perkara yang melibatkan politikus Partai Golkar itu. Yang pasti, ucap Arminsyah, pihaknya akan langsung bekerja.

"Sudah enggak ada urusan politik, kembali saya bilang tadi, saya nih kerjanya begini penyelidikan, penyidikan, penuntutan," Arminsyah menegaskan.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Di lain pihak, Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya