Ini Masalah Sosial yang Ditimbulkan Akibat Nikah Siri

Perempuan dan anak menjadi korban pernikahan siri. Hukum tak bisa melindungi mereka karena tak tercatat secara administrasi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 05 Des 2015, 08:29 WIB
Diterbitkan 05 Des 2015, 08:29 WIB
Neneng Anjarwati Akui Nikah Siri, Namun Kemudian Bercerai
Pernikahan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2014 lalu di di kawasan Cibubur.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyayangkan masih banyaknya pernikahan siri di Indonesia. Sebab sebenarnya nikah di bawah tangan ini menimbulkan masalah sosial yang lebih serius.

Misalnya, saat ini tercatat 43 persen dari 86 juta anak belum memiliki akta kelahiran. Karena pernikahan kedua orang tuanya tak tercatat negara, mereka kesulitan dalam proses administrasi 

"Dari yang belum punya akta memang ada yang tidak punya akses untuk teradministrasi. Tapi sebagian di antaranya karena proses perkawinan yang tidak teradministrasikan. Antara lain diakibatkan dari nikah siri," jelas Khofifah dalam diskusi Akta Anak dan Nikah Siri di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat 4 Desember 2015.

Kata Khofifah, selain masalah administrasi, ada masalah sosial lainnya. Seperti perceraian yang terus meningkat, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan cacat bawaan si anak karena psikologis sang ibu.

Khofifah mengatakan, selama pernikahan siri dilegalkan maka perempuan dan anak yang menjadi korban sosial. Sebab tidak ada administrasi yang melindungi mereka.

"Kita harus melihat dari hulunya. Kekerasan terhadap anak merupakan hilirnya. Hulunya salah satunya nikah siri. Kalau ada KDRT, kekerasan perempuan itu hilir. Kecacatan bawaan, tingginya perceraian, hubungannya satu sama lain signifikan," ujar dia.

Khofifah mencontohkan beberapa negara yang sudah menerapkan pelanggaran terhadap pasangan yang menikah siri, antara lain Maroko dan Mesir. Ia pun berharap Indonesia segera menerapkan aturan larangan menikah siri.

"Kalau di hulu Pemerintah mengambil garis tegas bahwa pernikahan harus teradministrasikan untuk perlindungan keluarga. Terutama perempuan dan anak, maka kemudian kita tidak mengenal format pernikahan yang tidak teradministrasikan," pungkas Khofifah. (*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya