Jaksa Agung: Dugaan Pidana Kasus Setnov Tak Terpengaruh Hasil MKD

Sebab, kata Prasetyo, yang tengah diusut adalah dugaan pidana bukan etik.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Des 2015, 22:19 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 22:19 WIB
Jaksa Agung Umumkan Lima Nama Capim KPK dari Kejagung
Jaksa Agung M Prasetyo. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid terus berjalan.

Dia menuturkan, hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak akan mempengaruhi penyelidikan kasus Papa Minta Saham yang kini ditangani Jampidsus Kejagung.

"Kejaksaan tidak terpengaruh sama sekali dengan putusan MKD (soal etik Setya Novanto)," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/12/2015).

Ia menyatakan, yang menjadi keputusan MKD terhadap Setya Novanto tidak serta merta menghentikan penyelidikan pihaknya. Sebab, yang tengah diusut adalah dugaan pidana, bukan etik.

"Kejaksaan akan lanjut karena hal yang berbeda. MKD masalah etika, kejaksaan masalah pidana. Jadi walaupun dianggap tak bersalah terkait etika, pidananya tetap akan jalan," kata Prasetyo.

 Baca Juga


Jampidsus Arminsyah mengatakan, dari keterangan sementara Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, penyidik melihat titik terang adanya dugaan permufakatan jahat.

Tapi, ia mengaku penyidik membutuhkan keterangan dan penyelidikan mendalam soal dugaan itu. Selain itu, penyidik juga masih perlu mengumpulkan banyak alat bukti untuk bisa meyakinkan mereka saat kasus tersebut naik ke penyidikan.

"Yang jelas itu indikasi ada, makanya kita dalami. Ini kan di depan mata. Kejadian ini ada indikasi mufakat yang merugikan. Mufakat yang terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Arminsyah di Kejagung, Senin.

Ia melanjutkan, kemungkinan besar Sudirman Said masih akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. "Pemeriksaan tadi berlangsung singkat, Pak Sudirman belum selesai. Beliau ada urusan lain minta waktu jadi ditunda dulu sementara," jelas Arminsyah.

Ia menyatakan, total ada 10 pertanyaan kepada Sudirman Said yang diperiksa sebagai saksi. Substansi pertanyaan tadi tidak jauh berbeda dari apa yang sudah dijabarkan Sudirman Said kala dipanggil MKD.

"Minta keterangan tadi 10 pertanyaan kaitan dengan beliau terima laporan dan teruskan ke MKD. Subtansinya sudah dibuka di itu (di MKD)," ujar Arminsyah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya