Polisi: Lift Arkadia Jatuh, Nestle Harus Tanggung Jawab

Jatuhnya lift di gedung Arkadia pada 10 Desember 2015 kemarin menyebabkan 2 orang tewas dan seorang patah tulang belakang.

oleh Audrey Santoso diperbarui 11 Des 2015, 15:33 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 15:33 WIB
Ilustrasi Lift
Ilustrasi Lift

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian akan terus mengusut penyebab jatuhnya lift di lantai 3, Tower B Gedung Nestle, Perkantoran Hijau Arcadia, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Peristiwa yang jatuh pada 10 Desember 2015 kemarin menyebabkan 2 orang tewas dan seorang patah tulang belakang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, peristiwa jatuhnya lift tersebut memenuhi cukup syarat untuk diproses ke ranah hukum.

"Nestle harus mempertanggungjawabkan (kecelakaan) di depan hukum. Keterangan (saksi) main rope (kabel utama) baru diganti. Penemuan alat bukti akan kami sinkronisasi dengan keterangan saksi," kata Iqbal di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Iqbal menyatakan, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, seperti kelalaian dan sabotase, maka tak menutup kemungkinan polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu sesuai dengan peraturan dalam KUHP Pasal 359 dan 360.

"Siapapun orangnya nanti jika terbukti melakukan akan kami proses. Kelalaian juga termasuk tindak pidana juga, diatur dalam Pasal 359, 360 KUHP, dia akan diproses secara hukum," ujar Iqbal.

Salah satu lift di gedung Arcadia Nestle mengalami putus tali dan terjun bebas dari lantai 7 hingga lantai 4 gedung. Dari keterangan para saksi, tali utama lift baru saja diganti pada 7 Desember kemarin atau 3 hari sebelum kejadian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya