Buka Usaha Penginapan di Lombok Tengah, 2 Wisatawan Dideportasi

Keduanya ditahan pihak Imigrasi karena tertangkap tangan menggunakan visa wisata untuk membuka usaha penginapan di kawasan pantai Mawun.

oleh Hans Bahanan diperbarui 12 Des 2015, 04:53 WIB
Diterbitkan 12 Des 2015, 04:53 WIB
Catat! Ini 10 Negara Cantik Non-Asean yang Bebas Visa
Ada sejumlah negara di luar Asean yang sebenarnya bisa dikunjungi tanpa visa

Liputan6.com, Lombok - Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendeportasi sepasang sejoli yaitu Jenifer Ann (36 tahun) asal Inggris dan Andrew Wayne (33 tahun) asal Amerika.

Keduanya ditahan pihak Imigrasi karena tertangkap tangan menggunakan visa wisata untuk membuka usaha penginapan di kawasan pantai Mawun, Lombok Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak mengetahui aturan imigrasi yang melarang penggunaan visa wisata untuk membuka usaha. Sebab, mereka disuruh oleh konsultan mereka untuk tetap membuka usaha dengan visa yang mereka miliki.

"Karena suruhan konsultan mereka yang berasal dari Lombok Barat itu, mereka akhirnya tidak mau mengurus dokumen dan izin tinggal mereka," ujar Agung Wibowo, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi kelas 1 Mataram, Jumat (11/12/2015) malam.

Agung menuturkan, awalnya kedua bule mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada lahan seluas 40 hektare yang akan dijual. Mereka pun tertarik dengan lahan tersebut dan membelinya.

Saat hendak mulai membangun usaha penginapan, mereka sempat bertanya kepada pihak konsultan tentang aturan yang harus mereka penuhi. Namun, pihak konsultan tidak menjelaskan tentang aturan itu, sehingga mereka tetap membangun usaha dengan visa wisata.

Padahal, sambung Agung, penggunaan visa wisata untuk membuka usaha atau bekerja itu adalah bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan menyalahi peraturan yang tercantum dalam undang-undang keimigrasian.

"WN asing yang ingin investasi di Lombok ini sebenarnya ingin mengikuti aturan yang ada. Namun karena mereka temukan konsultan yang salah akhirnya mereka terlibat penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.

Akibat penyalahgunaan izin tinggal ini, pihak Imigrasi Mataram terpaksa harus mendeportasi kedua WN tersebut ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Undang-Undang Keimigrasian.

"Sesuai Pasal 75 UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Keimigrasian, mereka akan dideportasi dan nama keduanya masuk dalam daftar penangkalan," tutup Agung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya